Suka Makmue- Lingkaran Polri. Id”Sungguh sangat Miris dinas kesehatan kabupaten Nagan Raya kibarkan bendera koyak dan lusuh. Dalam hal ini dinas kesehatan sengaja melecehkan lambang negara. Dan telah melakukan pelanggaran UU No 24 tahun 2009 yaitu tentang bendera dan lambang negara”Rabu 01 April 2026
Menurut salah seorang pensiunan tentara yang tak mau di sebutkan namnya menyebutkan kena apa dinas kesehatan tidak menghargai lambang negara yaitu bendera merah putih yang berkibar di depan kantor dinas kesehatan, berapakah harga satu lembar bendera merah putih orang telah bersusah paya untuk memperjuangkan merah putih, kalau nggak ganti aja benderanya dengan bendera negara lain” Tegasnya
Pasal 24 huruf c yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja mengibarkan bendera negara, yang rusak, robek , luntur kusut, atau kusam, Sebagaimana yang di maksud dalam pasal 24 huruf b akan di pidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 Juta Rupiah.
Ditempat terpisah Yoyon menyebutkan tidak wajar dinas mengibarkan Bendera yang sudah koyak, dan kusam apalagi di kabupaten, ini menunjukan bahwa dinas tidak peduli dengan keberadaan lambang negara yaitu bendera merah putih, seharusnya ini tidak terjadi pembiaran tersebut” Ujarnya
Penghormatan bendera merah putih bukan soal seremonial, melainkan cerminan kesadaran berbangsa dan bernegara, jika di dinas kesehatan saja simbol negara di perlakukan tak pantas jadi wajar kalau menuai protes dari berbagai pihak.
Editor : Ainon







