Kinerja Kejatisu dan Kejari Asahan Dipertanyakan Putusan Mahkamah Agung Telah Inkracht, Namun Eksekusi Belum Dilaksanakan.

Senin, 6 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, Lingkaran Polri. Kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kisaran.

 

Pasalnya, meskipun Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menjatuhkan Putusan Nomor 10664 K/Pid.Sus/2025 pada tanggal 27 November 2025 yang menolak permohonan kasasi dan menyatakan perkara atas nama Asmuni DSA Marpaung berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), hingga saat ini eksekusi terhadap terpidana belum juga dilaksanakan

 

Adalah Direktur LBH Pujakesuma Pos Asahan, Sumantri SH MH yang mempertanyakan kinerja Kejatisu dan Kejari Asahan.

 

Ia kembali mendesak agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan supervisi langsung terhadap perkara ini.

 

Selain itu Kejaksaan Negeri Asahan diminta untuk segera melaksanakan eksekusi sebagaimana kewenangan dan kewajiban hukum.

 

Kejatisu dan Kejari Asahan juga diminta untuk melakukan dan menurunkan Tim Tangkap Buronan (Tabur) apabila terpidana tidak kooperatif.

 

Mengingat berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, Jaksa adalah eksekutor putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

 

Belum Ada Tindakan Eksekusi

Sampai dengan diterbitkannya press release ini, belum terdapat informasi resmi mengenai, pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana, penetapan status daftar pencarian orang (DPO), maupun langkah konkret pencarian melalui Tim Tangkap Buronan (Tabur).

 

Padahal, secara hukum, tidak terdapat lagi upaya hukum biasa yang dapat diajukan setelah putusan kasasi tersebut.

 

Menurut Sumantri, pembiaran terhadap terpidana yang telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung berpotensi menimbulkan presiden buruk dalam penegakan hukum.

 

Kepastian Hukum dan Wibawa Negara

Putusan pengadilan yang telah inkracht bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk nyata kepastian hukum. Apabila tidak segera dieksekusi, maka:

wibawa putusan pengadilan dapat tergerus.

 

Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dapat menurun, Asas equality before the law berpotensi tercederai.

 

“Negara tidak boleh terlihat ragu dalam menjalankan putusan lembaga peradilan tertinggi,” ungkap Sumantri yang juga Sekretaris Pujakesuma Asahan itu.

 

Penegasan Sikap LBH Pujakesuma Pos Asahan menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk tekanan, melainkan dorongan konstitusional agar proses penegakan hukum berjalan tuntas sampai tahap eksekusi.

 

Apabila dalam waktu dekat tidak terdapat perkembangan signifikan, maka akan ditempuh langkah-langkah hukum dan administratif sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk penyampaian pengaduan resmi kepada instansi pengawas internal.

Direktur LBH Pujakesuma Pos Asahan

 

Diketahui, perkara ini bermula dari unggahan serta pengiriman video bermuatan ancaman kekerasan yang dilakukan terdakwa terkait sengketa penguasaan lahan yang dikelola PT Inti Palm Sumatera (PT IPS). Video tersebut disebarkan melalui media elektronik kepada sejumlah pihak dan dinilai memenuhi unsur Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

( Wilmar Siregar) .

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Bantaeng Ikuti Verifikasi Lapangan Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender KemenPPPA
Operasi Patuh Toba 2026, Polres Langkat Perkuat Edukasi untuk Tekan Kecelakaan
EVI SUSILAWATI , SPd. MPd , Kepala Seklah SMAN 2 , Mengucap kan Selamat Hari Sumpah Pemuda 28 oktober 2026
Kepala Sekolah SMAN 2 Tanjung jabung Timur EVI SUSANTI, SPd. MPd , Mengucapkan Selamat HUT Kabupaten Tanjung Timur yang ke 27 , 21 oktober 2026
SD Kuala Baro Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW, Tanamkan Nilai Keteladanan Rasulullah kepada Siswa
Air PDAM Keruh, Tagihan Tetap Mengalir: Pelanggan Tanah Jambo Aye Pertanyakan Tanggung Jawab Tirta Pase
Lebih Seminggu Air PDAM Tak Mengalir, Warga Langkahan Terpaksa Ambil Air Sumur Tetangga
Ketua DPD PSI Aceh Utara dan Insan Pers Bersilaturahmi dalam Maulid Nabi di SMKN 1 Tanah Jambo Aye

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:45 WIB

Bupati Bantaeng Ikuti Verifikasi Lapangan Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender KemenPPPA

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:07 WIB

Operasi Patuh Toba 2026, Polres Langkat Perkuat Edukasi untuk Tekan Kecelakaan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:58 WIB

EVI SUSILAWATI , SPd. MPd , Kepala Seklah SMAN 2 , Mengucap kan Selamat Hari Sumpah Pemuda 28 oktober 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:56 WIB

Kepala Sekolah SMAN 2 Tanjung jabung Timur EVI SUSANTI, SPd. MPd , Mengucapkan Selamat HUT Kabupaten Tanjung Timur yang ke 27 , 21 oktober 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:18 WIB

SD Kuala Baro Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW, Tanamkan Nilai Keteladanan Rasulullah kepada Siswa

Berita Terbaru