Polres Pelalawan Ungkap Kasus Penjualan BBM Subsidi Ilegal, Dua Tersangka Ditangkap

Kamis, 9 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan – Lingkaran Polri.Id

Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi ilegal di wilayah Parit Melati, Teluk Dalam, Kuala Kampar, Pelalawan. Dua tersangka, N D P (37 tahun) dan H (38 tahun), ditangkap oleh tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan pada hari Selasa, 07 April 2026.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya penjualan BBM subsidi ilegal di lokasi tersebut. Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan mendatangi lokasi dan menemukan 8 unit baby tank berisi BBM jenis solar subsidi dan 25 drum plastik berisi BBM jenis solar subsidi.

Barang bukti yang disita antara lain 8 unit baby tank, 25 drum plastik, 2 unit mesin robin, 2 selang isap, 2 selang buang, dan 5 buah gerigen berisi BBM jenis solar subsidi. Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Kuala Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan.

Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penjualan BBM subsidi ilegal di wilayah Pelalawan,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K., S.I.K., M.H, menambahkan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Penjualan BBM subsidi ilegal dapat merugikan negara dan masyarakat. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap kasus-kasus serupa,” ujarnya.

Kapolres Pelalawan mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada informasi tentang penjualan BBM subsidi ilegal di wilayah Pelalawan. Laporan dapat disampaikan melalui Call centre Telp 110 Polres Pelalawan yang siap menerima laporan selama 1 X 24 jam.

Dengan penangkapan ini, Polres Pelalawan menunjukkan komitmennya dalam memberantas kegiatan ilegal dan melindungi masyarakat dari kerugian akibat penjualan BBM subsidi ilegal.

Facebook Comments Box

Editor : Zurwanto

Berita Terkait

Maulid Keliling Kampung 13: Bumi Mengering, Sholawat Menggema di Pelalawan
Pimpin Apel Pagi, Waka Polres Selayar Minta Para PJU dan Seluruh Personel Komitmen Jalankan Tugas dan Tanggung Jawab
Dugaan Persetubuhan Anak di Rupat, Keluarga Minta Kasus Diusut
Perwakilan Warga Datangi AJPLH Pelalawan, Tuntut Pemeriksaan Menyeluruh dan Akan Gelar Aksi Massa
SUARA PERS, SUARA RAKYAT Ketua Umum PJI Hartanto Boechori: “Jawab Ketakutan dengan Pembatasan Pintar!” 
Gelora Kemerdekaan Tak Padam: Dusun Tanggungan Tampil Spektakuler dalam Gebyar Karnaval Desa Balongrejo
Usai Antar Penumpang ke Nganjuk, Driver Taksi Online Diduga Bawa Kabur Perhiasan
Bocah 2 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Terduga Pelaku Diamankan Polisi

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 21:54 WIB

Maulid Keliling Kampung 13: Bumi Mengering, Sholawat Menggema di Pelalawan

Senin, 7 September 2026 - 20:21 WIB

Pimpin Apel Pagi, Waka Polres Selayar Minta Para PJU dan Seluruh Personel Komitmen Jalankan Tugas dan Tanggung Jawab

Senin, 7 September 2026 - 15:46 WIB

Dugaan Persetubuhan Anak di Rupat, Keluarga Minta Kasus Diusut

Senin, 7 September 2026 - 06:38 WIB

Perwakilan Warga Datangi AJPLH Pelalawan, Tuntut Pemeriksaan Menyeluruh dan Akan Gelar Aksi Massa

Minggu, 6 September 2026 - 22:23 WIB

SUARA PERS, SUARA RAKYAT Ketua Umum PJI Hartanto Boechori: “Jawab Ketakutan dengan Pembatasan Pintar!” 

Berita Terbaru