BENGKALIS – RIAU | Lingkaranpolri.id
Dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur mencuat di wilayah Desa Darul Aman, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Seorang anak berinisial FH, 13 tahun, disebut menjadi korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan berulang kali oleh JH (45), yang disebut merupakan karyawan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Marita Makmur Jaya (PT MMJ).
Kasus tersebut terungkap setelah adanya video yang diterima tim media ini dari Tim Investigasi Tuntas Nusantara bersama Ketua DPC Perkumpulan Keluarga Nias Riau (PKNR) Kecamatan Rupat.
Dalam video tersebut terlihat pihak perusahaan memanggil korban dan terduga pelaku ke kantor DFS 2 perusahaan untuk dimintai keterangan terkait dugaan peristiwa tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dalam pemeriksaan internal tersebut korban mengaku mengalami dugaan persetubuhan berulang selama berbulan-bulan.
Korban juga disebut mengaku mendapat ancaman dari terduga pelaku. Ancaman tersebut diduga membuat korban takut untuk menceritakan kejadian yang dialaminya.
Menurut keterangan salah seorang karyawan PT MMJ berinisial EH kepada media ini, persoalan tersebut kemudian menjadi perhatian di lingkungan perusahaan.
“Menurut pengakuan korban, dirinya berulang kali disetubuhi oleh pelaku. Korban juga mengaku mendapat ancaman sehingga merasa takut dan meminta agar dapat dipindahkan dari rumah pelaku,” ujar EH, sebagaimana keterangannya kepada media.
EH juga menyampaikan bahwa pada Selasa, 1 September 2026, terjadi persoalan di rumah yang ditempati korban dan terduga pelaku.
Menurut EH, korban kemudian meminta bantuan karena mengaku tidak tahan dengan dugaan perbuatan yang dialaminya.
EH menjelaskan, setelah persoalan tersebut menjadi pembicaraan, pihak Asisten dan Askep PT MMJ memanggil sejumlah pihak ke kantor DFS 2 perusahaan.
Dalam pemeriksaan tersebut, menurut EH, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya. Namun, keterangan mengenai proses pemeriksaan dan dugaan pengakuan tersebut masih berasal dari pihak yang memberikan informasi kepada media dan perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.
EH juga mengungkapkan adanya dugaan tindakan kekerasan terhadap terduga pelaku setelah pemeriksaan.
“Setelah diinterogasi oleh Asisten dan Askep, pelaku disebut mengakui telah menyetubuhi korban. Setelah itu terjadi tindakan pemukulan terhadap pelaku,” ungkap EH.
Media ini belum memperoleh keterangan resmi dari pihak PT Marita Makmur Jaya mengenai dugaan pemeriksaan internal, dugaan pemukulan, maupun keputusan perusahaan terhadap terduga pelaku.
Informasi yang diterima media ini menyebutkan bahwa setelah kejadian tersebut, terduga pelaku kemudian diminta meninggalkan lingkungan perusahaan.
Pihak yang memberikan informasi menduga keputusan tersebut menyebabkan terduga pelaku tidak langsung diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum.
DPC PKNR Pulau Rupat sebelumnya disebut telah berupaya melakukan koordinasi dengan pihak PT MMJ terkait persoalan tersebut. Namun, menurut pihak PKNR, upaya komunikasi itu belum mendapatkan tanggapan sebagaimana yang diharapkan.
Pihak PKNR kemudian menyampaikan kekhawatiran bahwa penanganan kasus tersebut tidak dilakukan secara maksimal, termasuk terkait perlindungan dan pemulihan korban.
Persoalan tersebut kemudian dibawa ke Polsek Rupat. DPC PKNR Pulau Rupat yang dipimpin Markus Nazara bersama sejumlah pengurus mendatangi Mapolsek Rupat pada Jumat, 4 September 2026.
Kedatangan mereka bertujuan berkonsultasi sekaligus meminta petunjuk mengenai langkah hukum yang dapat ditempuh dalam menangani dugaan persetubuhan terhadap anak tersebut.
Rombongan disebut diterima oleh pihak Polsek Rupat. Dalam pertemuan tersebut, Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H. menyarankan agar pihak keluarga dan korban membuat laporan resmi kepada kepolisian.
“Pihak keluarga dan korban disarankan membuat laporan resmi agar perkara dapat diproses sesuai hukum. Jika terdapat pihak yang terbukti melindungi pelaku, hal tersebut juga dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” demikian keterangan yang disampaikan pihak keluarga terkait hasil konsultasi dengan Kapolsek Rupat.
Persoalan kembali mencuat ketika pihak keluarga hendak menjemput korban dari lokasi tempat korban dititipkan oleh perusahaan.
Pada Minggu, 6 September 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, keluarga korban disebut mendatangi perusahaan untuk menjemput FH.
Namun, menurut keluarga, personalia PT MMJ berinisial EB tidak mengizinkan keluarga masuk ke lokasi tempat korban dititipkan. Keluarga kemudian diminta menunggu dengan alasan pihak perusahaan akan mengantar korban menuju Pos 6 atau perbatasan perkampungan PT MMJ.
Keluarga mengaku telah menunggu hingga sekitar pukul 16.26 WIB. Namun, korban disebut belum diserahkan kepada pihak keluarga.
Menurut pihak perusahaan, sebagaimana disampaikan keluarga, kondisi korban disebut masih mengalami trauma.
Erwin Halawa, pihak keluarga korban, mengaku kecewa atas kondisi tersebut. Ia mempertanyakan alasan keluarga tidak dapat langsung membawa korban dan meminta agar penanganan perkara diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Kami keluarga merasa kecewa atas tindakan personalia PT MMJ. Kami berharap saudara kami dapat diserahkan kepada keluarga dan mendapat perlindungan. Untuk perkara dugaan persetubuhan ini, kami meminta agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Erwin Halawa.
Erwin juga menyampaikan dugaan bahwa pihak perusahaan tidak mengambil langkah yang semestinya terhadap terduga pelaku. Namun, dugaan tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak keluarga dan belum mendapat konfirmasi dari manajemen PT MMJ.
Karena korban belum diserahkan kepada keluarga, Erwin kemudian menghubungi pihak Polsek Rupat melalui sambungan telepon.
Menurut Erwin, Kanit Polsek Rupat, Khairul, menyampaikan akan menghubungi pihak perusahaan terkait keberadaan korban dan kemudian memberikan kabar kepada keluarga.
Erwin Halawa mengatakan pihak keluarga berencana membuat laporan resmi kepada Polsek Rupat pada Senin, 7 September 2026.
“Atas nama keluarga, kami memohon kepada pihak Polsek Rupat agar kasus ini diusut tuntas sesuai hukum yang berlaku. Besok, Senin 7 September 2026, kami akan membuat laporan resmi ke Polsek Rupat,” ujar Erwin.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak PT Marita Makmur Jaya terkait dugaan persetubuhan anak, proses pemeriksaan internal, dugaan pemukulan terhadap terduga pelaku, serta alasan korban belum diserahkan kepada pihak keluarga.
Tim LP








