Kualuh Hulu-Lp melaporkan giat Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu telah melakukan penangkapan terhadap *Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Melg.Pasal 477 KUHPidana)* dalam Wilayah Polsek Kualuh Hulu, sbb :
Hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 06.00 Wib di Simpang lingk Panjang Bidang Kel. Gunting saga Kec Kualuh Selatan Kabupaten

21 Thn , Islam , Belum bekerja , Gunting saga PU Kel Gunting Saga Kec Kualuh Selatan Kab Labuhanbatu Utara
- Hari Sabtu tanggal 11 April 2026 Sekira Pukul 03.00 Wib di Jalinsum Pertanian Desa Damuli Pekan Kec Kualuh Selatan Kec Kualuh Hulu Kab Labuhanbatu Utara.

- NIKODEMUS SIANIPAR , 30 Thn , Katolik , Wiraswasta , Lk I Purwosari Aek Kanopan Kec Kualuh Hulu Kab Labuhanbatu Utara.
- pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 03.00 wib, Ketika pelapor melintas di jalinsum Pertanian Desa Damuli Pekan Kec Kualuh Selatan Kab Labuhanbatu Utara dari arah rantau prapat menuju aek kanopan, dimana pada saat itu pelapor melihat ada buah kelapa sawit berserakan di pinggir jalan dan ada 3 orang terlapor yang sedang mengumpulkan buah kelapa sawit , melihat kejadian tersebut pelapor langsung berhenti dan menghubungi supir truk milik pelapor yang baru melintas membawah buah kelapa sawit , dan setelah di cek oleh supir ternyata benar mobil truk milik pelapor yang membawah buah kelapa sawit telah di bajing dan tenda penutup mobil truk udah di koyak oleh terlapor , kemudian pelapor bersama dengan saski mengumpulkan buah kelapa sawit yang berserakan sementara 3 orang terlapor yang sebelumnya mengumpulkan buah kelapa sawit langsung melarikan diri. sehingga atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 1.500.000 dan melaporkan kejadian tersebut kepolsek kualuh hulu agar terlapor di peroses sesuai hukum yg berlaku di NKRI.
*H. KRONOLOGIS UNGKAP KASUS :*
- Pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 07.30 wib Polsek Kualuh Hulu mendapat laporan kejadian Pencurian dengan pemberatan kelapa sawit (bajing) dan pelaku telah diamankan oleh pelapor dan Atas Perintah Kapolsek Kualuh Hulu, AKP CITRA YANI Br BARUS,S.H,M.H dan kemudian team unit reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA RAMADHAN HILAL, S.E, S.H langsung melakukan Cek TKP di Jalinsum Pertanian Desa Damuli Pekan Kec Kualuh Selatan Kec Kualuh Hulu Kab Labuhanbatu Utara. Selanjutnya terhadap pelaku dilakukan introgasi mengaku benar melakukan pencurian tersebut bersama rekannya yaitu *DERI SIMANJUNTAK Als SITOMBUK, ROBBY, NANO* (MELARIKAN DIRI).
- Selanjutnya team mengamankan pelaku mengumpulkan barang bukti ke Polsek Kualuh Hulu guna diproses sesuai Hukum yang berlaku di NKRI.
- Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
- 1 Satu unit sepeda motor merek Honda Supra warna hitam Tampa plat
- 16 (enam belas) janjang kelapa sawit
- 1 (satu) buah tenda dalam keadaan koyak
Demikian dilaporkan
Editor : Arpen s







