BONGKAR! Kepala Sekolah SMKN Palembang Diduga “NYAMBI” Bisnis BBM ILEGAL, Gunakan Nama Samaran Surmin Alias Cipto   

Rabu, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINGKARANPOLRI.ID//OGAN ILIR – Dugaan keterlibatan oknum aparatur sipil negara (ASN) dalam bisnis bahan bakar minyak (BBM) ilegal kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada seorang Diduga Oknum Kepala Sekolah SMK Negeri di Kota Palembang bernama Eksan,Rabu(15/4/2026).

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun,insial  E ini diduga kuat menggunakan nama samaran Sur alias Cip untuk menjalankan usaha gelap tersebut. Nama samaran ini disinyalir digunakan untuk menutupi identitas aslinya di mata publik.

 

Aksi oknum kepala sekolah ini disinyalir berjalan cukup lama. Layaknya seekor bunglon yang pandai mengubah warna kulit untuk bersembunyi, sosok Eksan juga diduga pandai menyamarkan identitas dan aktivitasnya. Di satu sisi ia menjabat sebagai pemimpin pendidikan yang seharusnya menjadi teladan, namun di sisi lain diduga terlibat dalam praktik yang melanggar hukum dan merugikan negara.

 

Berdasarkan data yang diperoleh,insial H, dugaan penimbunan dan pendistribusian minyak ilegal tersebut berpusat di sebuah gudang yang berlokasi di Desa Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Lokasi ini diduga menjadi tempat penyimpanan stok sebelum didistribusikan ke berbagai titik penjualan.

 

Jika dugaan ini terbukti benar, maka para pelaku, termasuk oknum ASN tersebut, menghadapi jeratan hukum yang sangat berat. Berbagai pasal dalam Undang-Undang siap menjerat mereka, antara lain:

 

– UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya mengenai perdagangan BBM tanpa izin.

– UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika terdapat unsur kerugian keuangan negara.

– Aturan terkait pencucian uang jika terbukti adanya aliran dana yang tidak wajar.

– Sanksi administratif berat sesuai UU ASN hingga pemberhentian tidak hormat bagi yang masih berstatus pegawai negeri.

 

Masyarakat dan berbagai pihak menuntut agar aparat penegak hukum tidak pandang bulu. Status sebagai ASN atau pemimpin pendidikan bukanlah “payung” untuk bebas dari hukum. Kasus ini harus disidik sampai tuntas, siapa pun pelakunya, agar keadilan ditegakkan dan citra institusi pendidikan serta pemerintahan tidak terus-menerus ternoda oleh praktik kotor.

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pelayanan PTSL Banyuasin Di Grand City Dikeluhkan Warga, Kantor Sering Tutup
Ketua RT di Kerinci Timur Diberhentikan Dua Hari Usai Warga Mundur dari Pokmas Gaul
Dari Darah hingga Mental, 200 Personel Polres Nganjuk Dicek Total Hari Ini
Warga Angkasa Pelalawan Ditemukan Meninggal di Kamar, Polisi: Diduga Ada Riwayat Masalah Pribadi
Kapolda Sumsel Hadiahkan Rumah Tinggal Baru kepada Petani Lansia Di OKU Timur, Wujud Nyata Polri Hadir Untuk Yang Paling Membutuhkan
*Kawal dan Amankan Aksi Unjuk Rasa Masyarakat desa Banjar Sari ke Pemda Lahat*
*Ungkap kasus Narkoba oleh Satresnarkoba Polres Lahat*

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 13:29 WIB

Pelayanan PTSL Banyuasin Di Grand City Dikeluhkan Warga, Kantor Sering Tutup

Selasa, 21 April 2026 - 13:28 WIB

Ketua RT di Kerinci Timur Diberhentikan Dua Hari Usai Warga Mundur dari Pokmas Gaul

Selasa, 21 April 2026 - 07:28 WIB

Dari Darah hingga Mental, 200 Personel Polres Nganjuk Dicek Total Hari Ini

Senin, 20 April 2026 - 21:37 WIB

Warga Angkasa Pelalawan Ditemukan Meninggal di Kamar, Polisi: Diduga Ada Riwayat Masalah Pribadi

Senin, 20 April 2026 - 19:01 WIB

Kapolda Sumsel Hadiahkan Rumah Tinggal Baru kepada Petani Lansia Di OKU Timur, Wujud Nyata Polri Hadir Untuk Yang Paling Membutuhkan

Berita Terbaru