Suka Makmue- Lingkaran Polri. Id” Sampah di dalam plastik sebagian berserakan di pingir jalan umum depan MAN Alue Bilie , padahal sampah tersebut baru di bersihkan dan diangkut menggunakan truk pengangkut sampa dari dinas kebersihan, tapi sudah mulai kembali ada tumpukan sah di lokasi yang sama” Kamis 16 April 2026
Dugaan sampah itu sengaja dibuang oleh orang yang tidak bertanggung jawab sehingga keadaan jalan menjadi jorok dan bau tak sedap, bila kita lewat di jalan tersebut harus menup hidung, pasalnya sampah yang dibusn berupa plastik,pempes dan kotoran sisa ayam potong.
Warga meminta kepada pemerintah melalui dinas terkait ( lingkungan Hidup) untuk meletakan kontainer sampah ditempat penumpukan sampah liar, tujuannya untuk mengatasi Sampah tidak berserakan dan bau tak sedap.
Karena dilokasi terlihat psmlet pelanggaran pembuangan sampa tapi hanya menjadi pajangan saja, sedangkan tindakan hukumya tidak di lakukan ,seperti dalam UU No 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah kemudian khusus dalam pasal 29 ayat ( 1) huruf e yang melarang setiap orang membuang sampah tidak pada tempatnya. Pelanggaran ini dapat di kenakan saksi pidana penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp 100 juta pasal 40 ayat (1).maka dari itu penegak hukum harus menindak tegas para pelaku membuang sampah sembarangan.
Namun sayang pihak Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) saat dihubungi Kaperwil Aceh Lingkaran Polri Ainon melalui WhatsApp Hp androit terkait sampah Menumpuk tidak ada respon sama sekali, sampai berita ini di turunkan.
Editor :Ainon







