Hak Dilanggar! Irvan Mentopit Terhambat Cari Kerja Akibat PT HKR Tak Terbitkan Paklaring

Jumat, 17 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkalan Kerinci – Lingkaranpolri.id
Dugaan pelanggaran hak pekerja kembali mencuat di Kabupaten Pelalawan. Kali ini, sorotan tertuju pada PT Hutana Karya Tor (HKR) Subkontraktor (subkon) PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang diduga belum memberikan surat keterangan kerja (paklaring) kepada mantan karyawannya, Irvan Mentopit.

Kasus ini bermula dari permohonan Irvan yang tak kunjung dipenuhi sejak 2025 hingga memasuki 2026. Padahal, paklaring merupakan dokumen penting yang dibutuhkan pekerja untuk melamar pekerjaan baru.

Irvan yang sebelumnya bekerja sebagai teknisi perancah (scaffolder) di Project BM 1 lingkungan APRIL Group pada 2023, mengaku mengalami kesulitan mendapatkan pekerjaan akibat tidak adanya surat keterangan kerja tersebut.

“Saya semakin sulit mencari pekerjaan. Walaupun ada perusahaan yang mau menerima lamaran saya, tetap diminta surat keterangan kerja dari perusahaan terakhir. Saya sudah dua kali datang ke pihak admin, tapi belum juga diberikan,” ungkap Irvan.

Secara hukum, kewajiban perusahaan untuk memberikan surat keterangan kerja telah diatur dalam Pasal 1602z KUHPerdata. Aturan ini menegaskan bahwa pemberi kerja wajib memberikan keterangan mengenai masa kerja dan jenis pekerjaan karyawan apabila diminta.

Namun hingga kini, hak tersebut belum dipenuhi. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan sekaligus berpotensi merugikan pekerja secara langsung.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan HRD PT HKR, Mia, menyatakan bahwa kejadian tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat. Ia juga menyebut akan melakukan penelusuran internal.

“Saya akan melakukan koordinasi untuk memperoleh data dan kronologis yang lengkap agar bisa memberikan keterangan yang akurat,” ujarnya.

Meski demikian, pernyataan tersebut dinilai belum menjawab inti persoalan, yakni belum adanya kepastian kapan hak Irvan akan diberikan.

Situasi ini membuat Irvan berharap adanya perhatian serius dari pemerintah, khususnya instansi terkait di bidang ketenagakerjaan. Ia meminta agar dilakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya.

“Saya hanya ingin hak saya dipenuhi. Paklaring itu penting untuk saya bisa bekerja lagi,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap hak pekerja tidak boleh diabaikan. Perusahaan dituntut tidak hanya menjalankan operasional bisnis, tetapi juga menjunjung tinggi aturan dan etika dalam hubungan kerja.

Kini, publik menanti langkah konkret dari pihak terkait agar persoalan ini segera menemukan titik terang dan tidak menjadi preseden buruk bagi dunia ketenagakerjaan di Kabupaten Pelalawan. (Tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Maulid Keliling Kampung 13: Bumi Mengering, Sholawat Menggema di Pelalawan
Pimpin Apel Pagi, Waka Polres Selayar Minta Para PJU dan Seluruh Personel Komitmen Jalankan Tugas dan Tanggung Jawab
Dugaan Persetubuhan Anak di Rupat, Keluarga Minta Kasus Diusut
Perwakilan Warga Datangi AJPLH Pelalawan, Tuntut Pemeriksaan Menyeluruh dan Akan Gelar Aksi Massa
SUARA PERS, SUARA RAKYAT Ketua Umum PJI Hartanto Boechori: “Jawab Ketakutan dengan Pembatasan Pintar!” 
Gelora Kemerdekaan Tak Padam: Dusun Tanggungan Tampil Spektakuler dalam Gebyar Karnaval Desa Balongrejo
Usai Antar Penumpang ke Nganjuk, Driver Taksi Online Diduga Bawa Kabur Perhiasan
Bocah 2 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Terduga Pelaku Diamankan Polisi

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 21:54 WIB

Maulid Keliling Kampung 13: Bumi Mengering, Sholawat Menggema di Pelalawan

Senin, 7 September 2026 - 20:21 WIB

Pimpin Apel Pagi, Waka Polres Selayar Minta Para PJU dan Seluruh Personel Komitmen Jalankan Tugas dan Tanggung Jawab

Senin, 7 September 2026 - 15:46 WIB

Dugaan Persetubuhan Anak di Rupat, Keluarga Minta Kasus Diusut

Senin, 7 September 2026 - 06:38 WIB

Perwakilan Warga Datangi AJPLH Pelalawan, Tuntut Pemeriksaan Menyeluruh dan Akan Gelar Aksi Massa

Minggu, 6 September 2026 - 22:23 WIB

SUARA PERS, SUARA RAKYAT Ketua Umum PJI Hartanto Boechori: “Jawab Ketakutan dengan Pembatasan Pintar!” 

Berita Terbaru