Hak Dilanggar! Irvan Mentopit Terhambat Cari Kerja Akibat PT HKR Tak Terbitkan Paklaring

Jumat, 17 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkalan Kerinci – Lingkaranpolri.id
Dugaan pelanggaran hak pekerja kembali mencuat di Kabupaten Pelalawan. Kali ini, sorotan tertuju pada PT Hutana Karya Tor (HKR) Subkontraktor (subkon) PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang diduga belum memberikan surat keterangan kerja (paklaring) kepada mantan karyawannya, Irvan Mentopit.

Kasus ini bermula dari permohonan Irvan yang tak kunjung dipenuhi sejak 2025 hingga memasuki 2026. Padahal, paklaring merupakan dokumen penting yang dibutuhkan pekerja untuk melamar pekerjaan baru.

Irvan yang sebelumnya bekerja sebagai teknisi perancah (scaffolder) di Project BM 1 lingkungan APRIL Group pada 2023, mengaku mengalami kesulitan mendapatkan pekerjaan akibat tidak adanya surat keterangan kerja tersebut.

“Saya semakin sulit mencari pekerjaan. Walaupun ada perusahaan yang mau menerima lamaran saya, tetap diminta surat keterangan kerja dari perusahaan terakhir. Saya sudah dua kali datang ke pihak admin, tapi belum juga diberikan,” ungkap Irvan.

Secara hukum, kewajiban perusahaan untuk memberikan surat keterangan kerja telah diatur dalam Pasal 1602z KUHPerdata. Aturan ini menegaskan bahwa pemberi kerja wajib memberikan keterangan mengenai masa kerja dan jenis pekerjaan karyawan apabila diminta.

Namun hingga kini, hak tersebut belum dipenuhi. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan sekaligus berpotensi merugikan pekerja secara langsung.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan HRD PT HKR, Mia, menyatakan bahwa kejadian tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat. Ia juga menyebut akan melakukan penelusuran internal.

“Saya akan melakukan koordinasi untuk memperoleh data dan kronologis yang lengkap agar bisa memberikan keterangan yang akurat,” ujarnya.

Meski demikian, pernyataan tersebut dinilai belum menjawab inti persoalan, yakni belum adanya kepastian kapan hak Irvan akan diberikan.

Situasi ini membuat Irvan berharap adanya perhatian serius dari pemerintah, khususnya instansi terkait di bidang ketenagakerjaan. Ia meminta agar dilakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya.

“Saya hanya ingin hak saya dipenuhi. Paklaring itu penting untuk saya bisa bekerja lagi,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap hak pekerja tidak boleh diabaikan. Perusahaan dituntut tidak hanya menjalankan operasional bisnis, tetapi juga menjunjung tinggi aturan dan etika dalam hubungan kerja.

Kini, publik menanti langkah konkret dari pihak terkait agar persoalan ini segera menemukan titik terang dan tidak menjadi preseden buruk bagi dunia ketenagakerjaan di Kabupaten Pelalawan. (Tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

*Pengawasan SPBU Diperketat, Polres Pagar Alam Jamin Distribusi BBM Tetap Stabil Pasca Penyesuaian Harga*
kedai apdol, dorong ekonomi kreatif driver ojek semakin berkembang
LSM Penjara Riau Minta Polda Periksa SAM Pertamina Terkait Dugaan Mafia BBM
Personel Polres Langkat Laksanakan Binrohtal, Tingkatkan Keimanan dan Karakter Personel
Tanam Pohon Mangga dan Alpukat, YKB Nganjuk Libatkan Anak TK dalam Aksi Peduli Lingkungan
Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM di Ukui, Polda Riau Terbitkan SP2HP
DAHSYAT, ANGGARAN MAKAN MINUM KAN CABDIN PENDIDIKAN KABUPATEN NGANJUK MENCAPAI 4 MILIAR LEBIH.
33 Calon Tenaga Kerja Ikuti Seleksi PT Sambu Group di SMKN 1 Pangkalan Kerinci

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 01:43 WIB

*Pengawasan SPBU Diperketat, Polres Pagar Alam Jamin Distribusi BBM Tetap Stabil Pasca Penyesuaian Harga*

Jumat, 24 April 2026 - 01:20 WIB

kedai apdol, dorong ekonomi kreatif driver ojek semakin berkembang

Kamis, 23 April 2026 - 15:17 WIB

LSM Penjara Riau Minta Polda Periksa SAM Pertamina Terkait Dugaan Mafia BBM

Kamis, 23 April 2026 - 13:55 WIB

Personel Polres Langkat Laksanakan Binrohtal, Tingkatkan Keimanan dan Karakter Personel

Kamis, 23 April 2026 - 10:40 WIB

Tanam Pohon Mangga dan Alpukat, YKB Nganjuk Libatkan Anak TK dalam Aksi Peduli Lingkungan

Berita Terbaru