Suka Makmue- Lingkaran Polri. Id” Atas pemberitaan pada Jumat mengenai sebuah rumah tempat tinggal sekalian sebagai gudang tempat barang bekas milik Surya yang di kenal dengan sebutan Dedek ( 41)pada Jum’at 17/04/2026 kemaren” Sabtu 18 April 2026
Pada Sabtu 18/04/2026 Kepala Desa karang anyar Nasib membawa pengawal sebagai beking oknum wartawan, mereka melakukan bentuk intimidasi kepada pemilik rumah dengan menanyaksn berapa ibu kasih uang dengan wartawan kemaren, jawab pemilik rumah tidak ada, lalu oknum wartawan mengatakan lagi berani sumpah ibuk bilang tidak kasih uang ke wartawan itu, berani kata pemilik rumah, bahkan oknum mengaku orang nomor dua menyelesaikan masalah, weleh weleh weleh itukah beking kepala desa Karang Anyer, kami menduga kuat bahwa oknum kepala desa Karang Anyar tak paham tugas pokonya sebagai seorang kepala desa.
Sangat di sayangkan tingkah laku seorang kepala desa yang diskriminatif atau membanding- bandingkan pendatang dengan warga asli sungguh sangat di sayangkan dan bertentangan prinsip tata kelola pemerintah yang baik. Pasal 29; UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Kepala desa dilarang keras melakukan diskriminasi terhadap warga dan / atau golongan tertentu.
Kades wajib memberikan pelayanan yang sama tanpa memandang latar belakang latar belakang asal usul warga .Jika terbukti melakukan tindakan diskriminatif yang merugikan. Kepala desa dapat di kenakan sanksi Administratif hingga pemberhentian oleh Bupati / wali kota
Editor: Ainon / Aspi









