ACEH UTARA — Lingkaran polri.id
Aparat kepolisian kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan, lahan, ilalang, maupun semak belukar yang dapat memicu kebakaran besar dan bencana asap.
Dalam imbauan resmi yang beredar, tindakan membakar hutan dan lahan disebut sebagai tindak kejahatan serius yang dapat dikenakan sanksi pidana berlapis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Polisi menegaskan, pelaku pembakaran dapat dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara. Sedangkan Pasal 188 KUHP mengatur ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara apabila kebakaran terjadi karena kelalaian.
Ancaman yang lebih berat diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 78 ayat (3) menyebutkan, pelaku yang dengan sengaja membakar hutan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Untuk kelalaian, Pasal 78 ayat (4) mengatur ancaman pidana hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp1,5 miliar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur pidana bagi pelaku pembuka lahan dengan cara membakar. Ancaman hukumannya penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Kapolres dalam imbauan tersebut menekankan bahwa kebakaran hutan dan lahan bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat, merugikan ekonomi warga, serta berpotensi menimbulkan bencana kabut asap yang meluas.
“Masyarakat diminta untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain membahayakan keselamatan bersama, tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang konsekuensi hukumnya sangat berat,” demikian pesan dalam imbauan tersebut.
Polisi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran lahan di wilayah masing-masing.
Erna (Mak nek)










