Jakarta- Lingkaran Polri.Id [21 April 2026]
Bareskrim Polri bersama Polda jajaran mengungkap 330 tersangka penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi hanya dalam 13 hari, periode 7–20 April 2026. Pengungkapan dilakukan di 223 lokasi berbeda di seluruh Indonesia.
Hasil operasi disampaikan langsung oleh Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers Selasa (21/4), didampingi Dirtipidter Bareskrim Brigjen Pol. Moh. Irhamni serta perwakilan instansi terkait.
Modus: Dari Tangki Modifikasi hingga Oplos Tabung Gas
Irjen Nunung menyebut subsidi energi yang seharusnya untuk rakyat kecil justru diselewengkan demi keuntungan pribadi.
“Setiap liter BBM dan setiap tabung LPG bersubsidi yang disalahgunakan sejatinya adalah hak petani, nelayan, pedagang, sopir angkutan, dan kelompok rentan lainnya,” tegasnya.
Dirtipidter Brigjen Moh. Irhamni merinci modus yang dipakai pelaku:
BBM Subsidi: Dibeli berulang di banyak SPBU lalu ditimbun, diangkut pakai mobil dengan tangki modifikasi besar, pakai plat nomor palsu untuk mengakali barcode, dan dijual ke sektor industri. Ada juga kerja sama dengan oknum petugas SPBU untuk dapat kuota lebih.
LPG 3 Kg: Isi tabung dipindah ke tabung 12 kg dan 50 kg, lalu dijual sebagai LPG non-subsidi dengan harga jauh lebih tinggi.
Barang Bukti dan Kerugian Negara
Dari operasi 7–20 April 2026, polisi mengamankan:
Barang Bukti Jumlah
– Solar subsidi 403.158 liter
– Pertalite 58.656 liter
– LPG 3 kg 8.473 tabung
– LPG 5,5 kg 322 tabung
– LPG 12 kg 4.441 tabung
– LPG 50 kg 110 tabung
– Kendaraan R4/R6 161 unit
Total taksiran kerugian negara dalam periode ini: Rp243.069.600.800.
Bukan Kasus Baru: 65 SPBU Terlibat Sejak 2025
Wakabareskrim menambahkan, sepanjang 2025–2026 tercatat 65 SPBU terlibat kasus serupa. Dari jumlah itu, 46 perkara sudah P21 dan 19 masih dalam penyidikan.
Dampaknya langsung dirasakan masyarakat: kelangkaan LPG 3 kg, solar subsidi sulit didapat, hingga antrean panjang di SPBU.
Polri: Tak Ada Kompromi, Kejar Sampai Aktor Intelektual
Polri menegaskan tidak akan memberi ruang bagi mafia energi. Penindakan menyasar semua lini, dari pelaku lapangan, pemodal, penampung, sampai aktor di balik layar.
“Kami perintahkan penyidik telusuri aliran dana hasil kejahatan dengan menerapkan pasal TPPU, bekerja sama dengan PPATK,” ujar Irjen Nunung.
Sinergi juga diperkuat dengan Kejaksaan Agung, Puspom TNI, Pertamina, dan SKK Migas.
Imbauan ke Masyarakat
Polri mengajak masyarakat dan media aktif mengawasi distribusi energi. Laporan bisa disampaikan jika menemukan praktik penimbunan, pengoplosan, modifikasi tabung, penjualan BBM subsidi di atas HET, atau distribusi LPG 3 kg yang tidak wajar.
“Tidak ada kompromi terhadap pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Zero tolerance terhadap mafia. Kalian nekad, kami tindak tegas,” tutup Wakabareskrim.
Editor : Zurwanto












