Gandus Memanas! Dugaan Jaringan Internet Tanpa Izin Picu Kemarahan Ketua RT Dan Warga

Senin, 18 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINGKARANPOLRI.ID//PALEMBANG – Aroma dugaan pelanggaran aturan telekomunikasi kini mencuat dari kawasan Jalan Istiqomah, Tanah Kapingan, RT 19 RW 06, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus. Warga mulai geram dengan aktivitas pemasangan kabel Wi-Fi yang diduga dilakukan pihak bernama “BSnet” tanpa izin jelas dan tanpa koordinasi dengan lingkungan setempat.

 

Yang membuat warga semakin panas, kabel-kabel itu disebut menumpang di tiang milik PLN, tiang jaringan provider lain hingga tiang internet yang sudah lebih dulu berdiri resmi. Mirisnya lagi, pemasangan dilakukan dari rumah ke rumah bak “jaringan liar” yang diduga tidak mengantongi izin lengkap.

 

Ketua RT 19 setempat juga angkat bicara. Ia mengaku tidak pernah menerima laporan maupun permohonan izin terkait pemasangan jaringan kabel internet di wilayahnya. Bahkan, dirinya merasa geram karena lingkungan warga seolah dijadikan lokasi pemasangan bebas tanpa koordinasi dengan pengurus RT,Senin(18/5/2026).

“Sampai sekarang tidak ada izin maupun pemberitahuan kepada saya selaku Ketua RT. Tiba-tiba kabel sudah banyak terpasang di lingkungan warga,” ungkap Ketua RT 19 kepada wartawan.

 

Ia menegaskan, setiap aktivitas yang menyangkut fasilitas umum dan lingkungan warga seharusnya terlebih dahulu berkoordinasi dengan pengurus RT maupun pihak terkait agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat.

 

“Jangan asal pasang. Ini lingkungan warga, ada aturan dan etika yang harus dihormati,” tegasnya dengan nada kesal.

 

Fenomena kabel semrawut ini sebelumnya juga telah menjadi perhatian Wali Kota Palembang, Ratu Dewa. Ia pernah mengimbau seluruh provider dan pengelola jaringan internet agar mematuhi aturan, menjaga estetika kota, serta tidak memasang kabel secara sembarangan yang dapat membahayakan masyarakat dan merusak wajah Kota Palembang.

 

Masyarakat pun meminta ketegasan pemerintah agar imbauan tersebut tidak hanya menjadi formalitas belaka. Warga mendesak agar dilakukan penertiban besar-besaran terhadap kabel internet liar yang diduga menjamur di wilayah Gandus.

 

Sorotan tajam juga diarahkan kepada pihak PLN dan Telkomsel agar tidak tutup mata terhadap dugaan penggunaan tiang utilitas tanpa izin resmi. Warga meminta adanya audit menyeluruh terkait siapa saja pihak yang menggunakan tiang jaringan dan apakah sudah mengantongi kerja sama resmi.

 

“Kalau memang legal, tunjukkan izin lengkapnya. Jangan cuma numpang tiang lalu tarik kabel ke rumah-rumah warga,” ujar salah satu warga.

Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dijelaskan bahwa setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib memiliki izin resmi pemerintah.

 

Pasal 11 ayat (1) berbunyi:

“Penyelenggaraan telekomunikasi wajib mendapat izin.”

Bahkan ancaman pidananya tidak main-main. Pada Pasal 47 disebutkan:

 

“Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (1), dipidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp600 juta.”

 

Tak hanya itu, dugaan penggunaan tiang tanpa izin pemilik juga berpotensi masuk ranah pelanggaran hukum lain karena memanfaatkan aset milik negara atau perusahaan tanpa persetujuan resmi.

 

Kini warga mendesak Dinas Kominfo, aparat penegak hukum, PLN, hingga provider resmi turun langsung melakukan audit jaringan di wilayah Gandus. Jangan sampai lingkungan warga dijadikan ladang bisnis ilegal berkedok layanan internet murah.

 

Situasi ini pun mulai menjadi perbincangan hangat masyarakat sekitar. Banyak yang khawatir keberadaan kabel liar dapat memicu korsleting, kebakaran, hingga merusak estetika lingkungan Kota Palembang.

 

Publik kini menunggu ketegasan pemerintah dan aparat. Apakah dugaan pemasangan Wi-Fi tanpa izin ini akan ditindak tegas, atau justru dibiarkan menjamur di Kota Palembang?.

 

(Jhony)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

VIRAL! Aliansi Gerakan Rakyat Indonesia Desak Kasus AJ dan Irza Dituntaskan, Kapolrestabes Palembang Tegaskan: “Polisi Milik Semua Masyarakat”
Husni Tamrin “Cetak Kader Umat”: 100 Calon Petugas Jenazah dari 25 Masjid Pangkalan Kerinci Dilatih di Rumah Dinas
PSHT Cabang Magetan Pusat Madiun Gelar Tes Jago tahun 2026
Pemilihan RT 01/02/03/04 /05 RW 03 Dusun Ngepeh Desa Ngepeh berjalan lancar Sesuai Harapan warga.
Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan Pemuda Desa Segati, 2 Paket Sabu Disita dari Dompet Pelaku
MAN 2 Tulungagung Borong Juara di FLS2N 2026, Tegaskan Posisi sebagai Madrasah Unggul dan Kreatif
12 Taruna dan 2 Taruni Akpol Tingkat III Resmi Jalani Latja di Polres Nganjuk, Kapolres: Tempaan Lapangan Bentuk Perwira Presisi
Hadiri Peluncuran Forum DPR RI Dapil Riau, Wabup Husni Tamrin Dorong Penguatan Sinergi Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:26 WIB

VIRAL! Aliansi Gerakan Rakyat Indonesia Desak Kasus AJ dan Irza Dituntaskan, Kapolrestabes Palembang Tegaskan: “Polisi Milik Semua Masyarakat”

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:07 WIB

Husni Tamrin “Cetak Kader Umat”: 100 Calon Petugas Jenazah dari 25 Masjid Pangkalan Kerinci Dilatih di Rumah Dinas

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:59 WIB

Pemilihan RT 01/02/03/04 /05 RW 03 Dusun Ngepeh Desa Ngepeh berjalan lancar Sesuai Harapan warga.

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:38 WIB

Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan Pemuda Desa Segati, 2 Paket Sabu Disita dari Dompet Pelaku

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:44 WIB

MAN 2 Tulungagung Borong Juara di FLS2N 2026, Tegaskan Posisi sebagai Madrasah Unggul dan Kreatif

Berita Terbaru

NASIONAL

LSM GMBI Desak Menteri ATR/BPN Tuntaskan Konflik Pertanahan.

Rabu, 10 Jun 2026 - 11:23 WIB