Status Buron Dipertanyakan, Iyan Diduga Masih Leluasa Usai Jadi Tersangka Kasus Satwa Dilindungi

Minggu, 31 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batubara (Sumut), MLp.id- Penanganan kasus perdagangan satwa dilindungi jenis blangkas seberat 300 kilogram di Kabupaten Batu Bara kembali menjadi sorotan publik. Empat bulan setelah pengungkapan kasus tersebut, status hukum salah satu tersangka utama bernama Iyan justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Iyan diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan perdagangan satwa dilindungi (Apendix I) yang ditangani aparat kepolisian. Namun di sisi lain, keberadaannya disebut-sebut masih kerap terlihat bebas beraktivitas di wilayah Kabupaten Batu Bara.

Kasus ini bermula dari penggerebekan gudang penyimpanan daging blangkas di Dusun II Desa Indra Yaman, Kecamatan Talawi, pada 21 Januari 2026. Dalam operasi yang melibatkan kepolisian bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara tersebut, petugas mengamankan sekitar 300 kilogram daging blangkas yang telah dikemas dan diduga siap diedarkan ke pasar gelap.

Dua orang telah diamankan dalam operasi itu yang diduga berperan sebagai pengangkut barang. Dari hasil pemeriksaan, muncul nama Iyan yang disebut memiliki peran sentral dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi tersebut.

Penyidik menduga Iyan berperan sebagai pemasok utama dalam distribusi blangkas ilegal tersebut. Namanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk dugaan aliran komunikasi dan transaksi keuangan yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan satwa dilindungi.

Kapolres Batu Bara saat itu, AKBP Doly Nelson HH Nainggolan, dalam keterangan persnya pada Januari 2026 menyebut Iyan memiliki peran penting dalam rantai distribusi barang ilegal tersebut dan telah masuk dalam daftar pencarian aparat.

Namun hingga pertengahan Mei 2026, tersangka yang disebut berstatus DPO itu belum juga diamankan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas proses penegakan hukum dalam perkara tersebut.

Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, Iyan diduga masih berada di sekitar wilayah Batu Bara dan beberapa kali terlihat menjalani aktivitas sehari-hari. Temuan itu bertolak belakang dengan status DPO yang secara hukum umumnya diberikan kepada tersangka yang tidak diketahui keberadaannya atau melarikan diri.

Pihak Kejaksaan Negeri Batu Bara saat dikonfirmasi awak media juga membenarkan bahwa status hukum Iyan masih tercatat sebagai DPO dalam berkas perkara.

Dalam perspektif hukum acara pidana, penetapan DPO biasanya dilakukan ketika tersangka mangkir dari panggilan penyidik dan keberadaannya tidak diketahui. Karena itu, apabila keberadaan seseorang sesungguhnya diketahui namun belum dilakukan penangkapan, kondisi tersebut dapat memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pelaksanaan penegakan hukum di lapangan.

Penyidik Satreskrim Polres Batu Bara menyatakan proses pencarian terhadap tersangka masih terus dilakukan, termasuk koordinasi lintas wilayah di kawasan Batu Bara, Asahan, dan Tanjungbalai.

Kasus ini juga menjadi perhatian aktivis lingkungan karena menyangkut perdagangan satwa yang dilindungi undang-undang. Blangkas merupakan salah satu spesies yang populasinya terus menurun dan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut.

Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan tidak berhenti pada penetapan status administratif semata.

“Hukum harus ditegakkan secara adil dan konsisten. Penanganan perkara lingkungan hidup tidak boleh tebang pilih,” ujar AF. Lubis seorang aktivis lingkungan yang mengikuti perkembangan kasus tersebut. (Tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Babalan Laksanakan Pengamanan Ibadah Minggu, Wujud Kehadiran Polri Jaga Kamtibmas
Polres Langkat Intensifkan Patroli UKL dan Razia Knalpot Brong, 19 Sepeda Motor Diamankan
Pemko Tanjungbalai Serahkan Bantuan Sapi Kurban Presiden ke Masyarakat
Plh Walikota Tanjungbalai Laksanakan Sholat Idul Adha Bersama Warga
Ribuan Warga Semarakkan Pawai Takbir Idul Adha
Plh Walikota Tanjungbalai Meriahkan CFD Bersama Warga
Masuki Purna Tugas, Walman Girsang Sampaikan Pesan untuk ASN
Jaga Rumah dan Cegah Karhutla, Ini Pesan Bhabinkamtibmas Kuripan Babas kepada Warga*

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:22 WIB

Polsek Babalan Laksanakan Pengamanan Ibadah Minggu, Wujud Kehadiran Polri Jaga Kamtibmas

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:29 WIB

Polres Langkat Intensifkan Patroli UKL dan Razia Knalpot Brong, 19 Sepeda Motor Diamankan

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:48 WIB

Status Buron Dipertanyakan, Iyan Diduga Masih Leluasa Usai Jadi Tersangka Kasus Satwa Dilindungi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:33 WIB

Pemko Tanjungbalai Serahkan Bantuan Sapi Kurban Presiden ke Masyarakat

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:22 WIB

Ribuan Warga Semarakkan Pawai Takbir Idul Adha

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Pemko Tanjungbalai Raih Penghargaan Opini WTP 3 Kali Berturut-turut

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:44 WIB