lingkaranpolri.id
LAHAT-Sumatra Selatan — Praktik dugaan pelanggaran administrasi dan indikasi tumpang tindih keuangan negara kembali mencuat ke publik. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada roda pemerintahan Desa Pulu Panggung, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Dua oknum Kepala Dusun (Kadus) di desa tersebut diduga kuat melakukan rangkap jabatan setelah dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (Pranwatu) pada Februari lalu.
Berdasarkan data investigasi yang dihimpun di lapangan oleh Media Lingkaran Polri, dua oknum perangkat desa yang berinisial F dan L tersebut diketahui masih aktif menjabat sebagai Kadus. Padahal, status mereka kini telah beralih menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menunggu Format Pengunduran Diri, Gaji Diduga Tetap Mengalir
Saat dikonfirmasi oleh tim jurnalis di lapangan, kedua oknum Kadus tersebut berdalih bahwa proses pengunduran diri mereka dari jabatan perangkat desa belum dapat dilakukan. Alasan yang dikemukakan adalah karena masih menunggu format resmi dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMDes).
Namun, temuan mengejutkan di lapangan mengindikasikan adanya kejanggalan administratif. Meski mengaku terhambat masalah format surat, hak keuangan berupa gaji dari kedua jabatan tersebut diduga sudah mengalir dan diterima oleh yang bersangkutan selama dua bulan terakhir. Hal ini memicu pertanyaan publik terkait pengawasan anggaran di tingkat desa dan instansi terkait.
Tabrak Regulasi: UU Desa dan UU ASN Melarang Keras
Merujuk pada tatanan regulasi yang berlaku di Indonesia, tindakan merangkap jabatan bagi perangkat desa dan ASN merupakan hal yang dilarang keras demi menjaga profesionalisme serta mencegah kerugian keuangan negara.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
Pada Pasal 51 huruf g secara eksplisit menegaskan bahwa Perangkat Desa dilarang merangkap jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN):
PPPK dikategorikan sebagai Pegawai ASN yang terikat erat pada aturan disiplin dan integritas. Seorang ASN tidak dibenarkan menerima penghasilan ganda (double-budget) yang bersumber dari pos anggaran negara yang sama, baik APBN maupun APBD.
Rangkap jabatan ini dinilai tidak hanya memicu tumpang tindih beban kerja yang berpotensi menurunkan kualitas pelayanan publik di desa, tetapi juga berimplikasi hukum pada ranah tindak pidana korupsi jika terbukti ada kerugian negara akibat penerimaan insentif ganda.
Sempat Memberikan Jawaban, Kades Miko Sebut Surat Pemberhentian Sudah Keluar
Demi menjaga keberimbangan berita (Cover Both Side) dan transparansi publik, Keperwil Sumatera Selatan Media Lingkaran Polri sebelumnya telah melayangkan konfirmasi resmi kepada pihak pemerintah desa.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Pulu Panggung, Miko, sempat memberikan jawaban konkrit berdasarkan bukti tertulis yang diterima redaksi melalui tangkapan layar 535759.jpg. Kades Miko membenarkan status kelulusan PPPK kedua bawahannya, namun ia mengklaim bahwa proses administrasi pemberhentian mereka sudah selesai.
”Wa, alaikum salam wrb… Benar pak… Kedua perangkat desa itu Terima PPPK.. Dan sudah mengundurkan diri… Dan alhamdulillah surat pemberhentian nya sudah keluar…” tegas Kades Miko dalam klarifikasi awalnya.
Miko juga menambahkan bahwa pihaknya akan segera melakukan penjaringan perangkat desa yang baru demi mengisi kekosongan jabatan tersebut.
”InsyaAllah kami secepatnya akan melaksanakan penjaringan perangkat baru,” lanjutnya.
Dikonfirmasi Ulang Soal Bukti SK dan Gaji Ganda, Ponsel Kades Mendadak Tidak Aktif
Meskipun Kades Miko telah menyatakan surat pemberhentian sudah keluar, tim investigasi Media Lingkaran Polri melalui Keperwil Sumatera Selatan kembali melakukan konfirmasi lanjutan guna menggali transparansi yang lebih mendalam. Redaksi berupaya mempertanyakan tiga hal krusial: perihal Terhitung Mulai Tanggal (TMT) resmi pengunduran diri, sinkronisasi anggaran agar tidak terjadi kerugian negara akibat aliran Siltap ganda, serta kesediaan pihak desa memperlihatkan salinan nomor SK Pemberhentian sebagai bukti sah ke publik.
Namun, upaya verifikasi lanjutan ini menemui jalan buntu. Saat tim jurnalis mencoba menghubungi kembali melalui sambungan telepon seluler untuk meminta keterbukaan informasi tersebut, Kades Miko justru tidak menjawab. Nomor telepon genggam milik orang nomor satu di Desa Pulu Panggung itu bahkan mendadak terpantau berada dalam kondisi tidak aktif.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih membuka ruang konfirmasi bagi Kepala Desa Pulu Panggung maupun instansi Kecamatan Pajar Bulan untuk memberikan bukti administratif yang valid terkait penyelesaian perkara ini agar tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat.
(Tim-red)







