JAMBI. LINGKARAN POLRI. Konflik sengketa lahan / tanah di provinsi Jambi oknum pengusaha dengan masyarakat sampai saat ini masih tinggi bahkan provinsi jambi termasuk rangking nomor dua tingkat nasional terbanyak kasus tanah yang tidak kunjung ada penyelesaian karena di duga oknum oknum pejabat BPN ikut terlibat atau berpihak kepada penguasa dan pengusaha , salah satu contoh di eks HGU .PT. Panca Usaha Utama ( PT. PUU ) Yang di tempatkan di tanah warga dari 12 ahli waris dan sudah berakhir hgu pada tahun 1989 ini , tiba tiba tahun 2026 ini sudah terbit mencuat terbit HGB no . 06455 seluas 43 h dan no . HGB . 06456 seluas lebih kurang 9,5 h berdasarkan PBB yang dikeluarkan dinas pendapatan kota jambi tahun ini. Sementara kantor badan pertanahan nasional ( BPN ) kota jambi dan kantor wilayah badan pertanahan nasional / agraria tata ruang ( BPN / ATR ) provinsi jambi sampai saat ini belum bisa dikonfirmasi. sementa bpk Ismail salah satu ahli waris dan sebagai ketua RT. 42. Kelurahan Mayang kecamatan Alam berajo kota jambi kepada media ini mengatakan itu lah pak permainan para mafia tanah sekarang ini yang ada di jambi kenapa pak saya mengatakan karena banyak permasalahan sengketa lahan tanah masyarakat di jambi dengan oknum penguasa dan pengusaha akibat mafiah tanah belum ada yang tersentu hukum sehingga mereka seenaknya saja salah satu contoh di tanah warga di terbitkan HGB sementara sy sudah pernah tanaya di kanwil bpn mereka mengatakan sdk di bleckis tidak bisa lagi terbit dan di perpanjang izinnya ternyata apa pak yang terjadi diam diam terbit HGB seluas 43 h dengan no HGB. 06455 dan 06456 sesuai PBB tahun ini, itu kan sudah jelas ada mafiah tanah saya sendiri tidak tau sebagai rt disini bahwa sudah ada hgb di kota jambi sementara itu masuk desa bertam berdasarkan permendagri no .88 tahun 2017 , sebagian warga saya sudah urus surat ke bertam karena kota diam bae dan tutup mata saya berharap tangkap mafiah tanahnya jangan dibiarkan berkeliaran ujar pak ismail. ( Jnp )







