LINGKARANPOLRI.ID // BANYUASIN – Penindakan terhadap dugaan aktivitas pengangkutan minyak ilegal kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, Satuan Reserse Kriminal Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Banyuasin dikabarkan mengamankan tiga unit mobil tangki yang diduga bermuatan bahan bakar minyak (BBM) ilegal atau yang dikenal masyarakat dengan sebutan “minyak cong”, Minggu (7/6/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, proses pengamanan dilakukan pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB. Selanjutnya, tiga unit mobil tangki tersebut disebut dibawa menuju Mapolres Banyuasin sekitar pukul 23.30 WIB dengan pengawalan petugas.
Peristiwa ini langsung menarik perhatian masyarakat, aktivis, serta sejumlah jurnalis yang berada di lokasi. Pasalnya, aktivitas peredaran minyak ilegal selama ini menjadi salah satu persoalan serius yang kerap merugikan negara dan berpotensi membahayakan lingkungan maupun keselamatan masyarakat.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku melihat langsung proses pengamanan kendaraan tersebut. Menurutnya, kehadiran wartawan dan unsur masyarakat yang melakukan pemantauan diduga ikut mendorong agar kendaraan yang diamankan dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Di sisi lain, beredar berbagai informasi dan spekulasi di tengah masyarakat terkait status muatan yang berada di dalam tangki tersebut. Bahkan muncul dugaan adanya upaya untuk menyebut muatan kendaraan sebagai Crude Palm Oil (CPO), bukan bahan bakar minyak.
Salah seorang jurnalis yang berada di lokasi mengaku mencium aroma menyengat yang diduga berasal dari BBM.
“Ada informasi yang berkembang bahwa muatan itu disebut CPO. Namun sejumlah pihak yang berada di lokasi mengaku mencium aroma yang diduga kuat menyerupai bahan bakar minyak. Tentu hal ini perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan resmi oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
Meski demikian, seluruh informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Penetapan status hukum maupun jenis muatan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Aktivis Banyuasin, Ismail, meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, dan tidak memberikan ruang terhadap praktik-praktik yang dapat menimbulkan kecurigaan publik.
“Kasus minyak ilegal selalu menjadi perhatian masyarakat. Karena itu proses penanganannya harus terbuka dan sesuai prosedur hukum. Jika memang terdapat pelanggaran, maka harus diproses secara tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Munculnya berbagai isu di tengah masyarakat, termasuk dugaan adanya upaya penyelesaian perkara di luar mekanisme hukum, semakin memperbesar perhatian publik terhadap kasus ini. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi resmi dari pihak berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kapolres Banyuasin, AKBP Risnan Aldino, terkait kronologi pengamanan kendaraan, hasil pemeriksaan muatan, status hukum sopir maupun pemilik kendaraan, serta klarifikasi atas berbagai informasi yang berkembang.
Demi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan, media akan memuat keterangan resmi dari pihak kepolisian setelah konfirmasi diperoleh.
(Jhony/Rill)






