Nganjuk –lingkaran polri.id
Dalam rangka mengisi dan melaksanakan kegiatan atas berakhirnya masa bakti RW 03 RT 01/02/03/04 /05 Dusun Ngepeh Desa Ngepeh
Hari Selasa tanggal 09/06/2026 di gelar pemilihan RT/RW 03 serentak dan berjalan kondusif terangnya
Kegiatan ini dihadiri tokoh masyarakat,RT RW dan Kepala Dusun Ngepeh Muhammad Nahrowi SH,juga warga sekitar,dalam pemilihan ini di lakukan sistem voting tertutup dipimpin langsung oleh Muhammad Nahrowi SH selaku kamituwo.
Muhammad Nahrowi Dalam sambutannya menyampaikan “bahwa penting nya hidup rukun dalam bermasyarakat selalu mengutamakan musyawarah untuk mufakat”ungkap Muhammad Nahrowi SH.
Namun demikian Muhammad Nahrowi SH pada malam ini Menetapkan beberapa RT dan RW terpilih diantara nya
Ketua RW 03 Tarmadi Kohtier
Ketua RT 01 Bu Supiyatun,Ketua RT 02 mas Wawan hismanto,Ketua RT 03 mbak Leny Marlina , RT 04 pak Waras, RT 05 pak Zainal,beliau selalu berharap kepada RT RW terpilih untuk bisa melaksanakan pengabdian dengan sebaik baiknya .
Aturan tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) diatur oleh Pemerintah Pusat melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014. Secara spesifik, PP ini mengatur bahwa RT dan RW adalah bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang dibentuk oleh masyarakat untuk membantu pemerintah desa.dan di atur dengan masa bakti 3 tahun .semoga dalan pengabdian nya bisa menjadikan amal ibadahnya pungkasnya
Penulis Tarmadi kohtier





