ACEH TIMUR – Lingkaran polri.id
Proyek rehabilitasi gedung di lingkungan SMA Negeri 1 Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur, menuai kecurigaan publik karena diduga dikerjakan secara tertutup atau disebut “proyek siluman”. Pantauan di lokasi pada Senin, 15 Juni 2026 menunjukkan tidak terpasangnya papan informasi resmi, sementara penerapan keselamatan kerja juga dinilai sangat kurang.
Di lapangan, aktivitas perbaikan gedung tetap berjalan. Namun, papan informasi proyek yang wajib dipasang sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik tidak terlihat sama sekali. Kondisi ini membuat masyarakat, orang tua siswa, dan publik tidak dapat mengetahui rincian penting seperti sumber dana, nilai kontrak, ruang lingkup pekerjaan, nama kontraktor, maupun pihak pengawas.
Kondisi yang lebih memprihatinkan terlihat pada aspek keselamatan kerja. Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, rompi pengaman, dan sepatu keselamatan seolah hanya menjadi formalitas atau pajangan semata. Para pekerja terlihat melaksanakan tugas tanpa menggunakan perlengkapan keselamatan yang lengkap dan layak, padahal hal ini telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Keterangan Kepala Sekolah Setelah dikonfirmasi, Kepala SMA Negeri 1 Pantee Bidari, Muhammad Nasir, S.Pi., M.Si., memberikan penjelasan. Menurut keterangannya, papan informasi proyek yang seharusnya terpasang tersebut telah dipindahkan oleh pihaknya sendiri. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci alasan pemindahan, lokasi papan tersebut diletakkan saat ini, serta kapan akan dipasang kembali pada tempat yang mudah dilihat oleh umum.
Perlu diketahui, papan informasi proyek merupakan wujud transparansi dalam pengelolaan anggaran negara, terutama jika dananya bersumber dari APBN maupun APBD. Tanpa informasi yang terbuka dan mudah diakses, fungsi pengawasan dari masyarakat menjadi terhambat.
Masyarakat pun meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Timur, pihak kontraktor pelaksana, dan instansi pengawas segera turun ke lapangan. Papan informasi harus dipasang kembali pada tempat yang semestinya, serta standar keselamatan kerja harus segera ditegakkan. Proyek perbaikan fasilitas pendidikan yang bertujuan mencerdaskan anak bangsa, tidak boleh mengabaikan prinsip keterbukaan dan keselamatan kerja.
Apabila proyek ini memang menggunakan dana pemerintah, maka publik tetap berhak mengetahui secara jelas seluruh rincian pelaksanaannya.
Tgk leupie






