Sabtu, 20 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

jeneponto-LP Kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang menimpa Muh Fais, 15 tahun, warga Desa Talajoko Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, telah memasuki tahap persidangan.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada 26 Mei 2025 di Desa Talajoko. Setelah melalui proses penyidikan dan pelimpahan ke kejaksaan, perkara kini sudah disidangkan di pengadilan.

 

Namun keluarga korban menyatakan tidak puas dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Pasalnya dari hasil sidang yang di gelar pada hari selasa tgl 9 juni 2026.

Jaksa hanya memberikan 6 bulan.

Mereka menilai tuntutan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan atas apa yang dialami Muh Fais.

 

Tidak hanya sampai di situ keluarga korban pun bermaksud menyampaikan kasus ini atas ketidakpuasan nya kepada ;

1, ketua pengadilan Tinggi Makassar dimakassar

2,kepala kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dimakassar

3,Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto dijeneponto

4,Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto di Jeneponto

 

Hal: Tuntutan JPU terhadap terdakwa tidak diterima baik oleh keluarga Yang bertanda tangan dibawah ini:

1, Kayati

2,Abidin

3, Rosmaidar

4,Baharuddin

5,Rusli

6,Nurjanah

7, Naharia Kanang

8,M,Ali Dg situju

9,Sitti Patimah

10, Maling

11, Kaharuddin

 

“Kami hanya berharap ada kepastian hukum. Anak kami adalah korban, dan kami ingin proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar pihak keluarga.

 

Berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap tindakan kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana. Proses persidangan untuk kasus anak diatur dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

 

Hingga saat ini, sidang masih berlangsung. Keluarga korban berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan untuk memberikan putusan yang adil.

 

Untuk menjaga proses hukum yang sedang berjalan, pihak keluarga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menghormati asas praduga tak bersalah.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

M NUR, SH , Kepala desa Koto Kandis Kec,Dendang, Kab, Tanjab Timur Jambi Mengucap kan Selamat Hari Jadi, Kabupaten, Tanjab Timur yang Ke 27 , Rabu 21 oktobr 2026
Wasindo:  Minta Polda Sulsel  Investigasi Semua Proyek Revitalisasi Sekolah Di Barru, Kuat Dugaan Korupsi Berjamaah
Cegah Hoaks Hingga Scam Online, Wakapolda Sulsel Sampaikan Pesan Kamtibmas di Minggu Kasih Katedral Makassar
Usai Salat Isya, Kapolsek Pasimarannu Ajak Warga Perkuat Siskamling dan Waspadai Kejahatan
SPN Polda Sulsel Resmi Buka Pelatihan Remaja Cinta Damai, Langkah Nyata Cegah Perkelahian dan Gangguan Kamtibmas
M NUR, SH , Kepala desa Koto Kandis Kec,Dendang, Kab, Tanjab Timur Jambi Mengcap kan Selam Hari Jadi, Kab Tanjab Timur yang Ke 27 , Rabu 21 oktobr 2026
Sat Samapta Polres Pagar Alam Sampaikan Imbauan Karhutla dan Cegah Gangguan Kamtibmas di Pasar Dempo Permai*
Kapolres Langkat Pimpin Operasi Sarang Narkoba di Secanggang, Satu Pria Diamankan

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 03:24 WIB

M NUR, SH , Kepala desa Koto Kandis Kec,Dendang, Kab, Tanjab Timur Jambi Mengucap kan Selamat Hari Jadi, Kabupaten, Tanjab Timur yang Ke 27 , Rabu 21 oktobr 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 - 22:31 WIB

Wasindo:  Minta Polda Sulsel  Investigasi Semua Proyek Revitalisasi Sekolah Di Barru, Kuat Dugaan Korupsi Berjamaah

Minggu, 25 Oktober 2026 - 22:28 WIB

Cegah Hoaks Hingga Scam Online, Wakapolda Sulsel Sampaikan Pesan Kamtibmas di Minggu Kasih Katedral Makassar

Minggu, 25 Oktober 2026 - 22:25 WIB

Usai Salat Isya, Kapolsek Pasimarannu Ajak Warga Perkuat Siskamling dan Waspadai Kejahatan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:21 WIB

M NUR, SH , Kepala desa Koto Kandis Kec,Dendang, Kab, Tanjab Timur Jambi Mengcap kan Selam Hari Jadi, Kab Tanjab Timur yang Ke 27 , Rabu 21 oktobr 2026

Berita Terbaru