Kadisparpora Sebut Taman Kreatif Selesai Sejak 2021, Kades: Tak Pernah Ada Informasi Pemanfaatan

Minggu, 2 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan – Riau | Lingkaranpolri.id
Fakta baru terungkap terkait keberadaan Taman Kreatif di Desa Lubuk Ogung, Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan. Meski Pemerintah Kabupaten Pelalawan memastikan pembangunan fasilitas tersebut telah selesai sejak 2021, hingga kini aset itu justru terbengkalai dan belum pernah dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.

Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Pelalawan, Dodi Asma Putra, S.STP., M.IP., membenarkan bahwa Taman Kreatif tersebut merupakan proyek yang dibangun Disparpora pada Tahun 2021.

“Benar, ini Taman Kreatif dibangun Disparpora pada Tahun 2021. Kegiatan pada pengerjaan taman kreatif ini sudah selesai, mestinya sudah bisa dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat Desa Lubuk Ogung,” ujar Dodi saat dikonfirmasi, Sabtu (1/8/2026).

Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya besar. Jika pekerjaan telah dinyatakan selesai sejak lima tahun lalu dan seharusnya sudah dapat dimanfaatkan masyarakat, mengapa hingga kini fasilitas itu tidak pernah berfungsi sebagaimana mestinya?

Kepala Desa Lubuk Ogung, H. Triyono, membenarkan bahwa bangunan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Pelalawan.

“Milik Pemda Kabupaten, Pak, dan yang membangun juga kabupaten,” jelasnya.

Namun, Triyono mengungkapkan bahwa sejak pembangunan selesai hingga kondisi bangunan berubah menjadi semak belukar, Pemerintah Desa tidak pernah menerima informasi maupun penyerahan pengelolaan agar fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Menurutnya, tidak pernah ada pemberitahuan resmi mengenai mekanisme penggunaan, pengelolaan, maupun pemanfaatan Taman Kreatif tersebut. Akibatnya, bangunan yang dibangun menggunakan anggaran daerah itu terus dibiarkan tanpa aktivitas hingga mengalami kerusakan di berbagai bagian.

Hasil penelusuran di lokasi menunjukkan kondisi bangunan memprihatinkan. Kawasan dipenuhi semak belukar, sejumlah konstruksi mengalami karat dan keropos, sementara lapangan bola voli tidak lagi dapat digunakan karena dipenuhi lumpur dan gulma.

Di dalam bangunan bahkan ditemukan dua ekor burung hantu yang bersarang. Pada salah satu ruangan kamar mandi juga ditemukan sebuah botol plastik yang diduga telah dimodifikasi menyerupai alat hisap narkotika. Meski demikian, temuan tersebut belum dapat dipastikan berkaitan dengan tindak pidana narkotika dan masih memerlukan pemeriksaan aparat penegak hukum.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai efektivitas pengelolaan aset daerah. Pasalnya, fasilitas yang telah dinyatakan selesai sejak 2021 justru tidak pernah dimanfaatkan hingga kini mengalami kerusakan dan berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Pelalawan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penyebab belum difungsikannya Taman Kreatif tersebut, status pengelolaannya, serta langkah konkret untuk menghidupkan kembali fasilitas yang dibangun menggunakan uang rakyat itu.

Praktisi hukum Ali Surya Pratama, SH, menegaskan bahwa aset yang dibangun menggunakan APBD merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang wajib dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 mengatur bahwa barang milik daerah harus dimanfaatkan, dipelihara, diamankan, dan dikelola secara tertib, efektif, efisien, transparan, serta bertanggung jawab,” tegas Ali Surya.

Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan agar setiap aset daerah dikelola untuk menunjang pelayanan publik dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Karena itu, apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan maupun pemanfaatan aset daerah, aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), maupun aparat penegak hukum (APH), memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, audit, atau penyelidikan sesuai mekanisme hukum berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan. TIM.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Peringatan Hari Santri Nasional 2026: “Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas”
Ngonthel Hari Santri di Nganjuk, Kerbau Jadi Hadiah Utama
Polres Bengkalis Gelar Minggu Kasih di Gereja HKBP, Pererat Sinergi Polri dan Jemaat.
Musyawarah Penetapan Calon Anggota BPD Terpilih Desa Ngepeh Kecamatan loceret Kabupaten Nganjuk Periode 2026 -2034
Polda Sumut Bersama Tim Jatanras Polres Asahan Ungkap Kasus Driver Online Tewas di Kisaran, Dua Terduga Pelaku Utama Diamankan
Polres Pelalawan Bongkar Dugaan Penimbunan Solar di Desa Kemang, Pompa dan Selang Turut Disita
Kapolsek Sabak Timur, AKP , Vhcky Mhoevandry, Tanjung SH , Laksana kan Kegiatan Jumat Curhat
Green Policing, Kapolres Nganjuk Bersama Masyarakat Tanam Pohon di Taman Pandan Wilis

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:51 WIB

Peringatan Hari Santri Nasional 2026: “Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas”

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:10 WIB

Ngonthel Hari Santri di Nganjuk, Kerbau Jadi Hadiah Utama

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Polres Bengkalis Gelar Minggu Kasih di Gereja HKBP, Pererat Sinergi Polri dan Jemaat.

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:43 WIB

Musyawarah Penetapan Calon Anggota BPD Terpilih Desa Ngepeh Kecamatan loceret Kabupaten Nganjuk Periode 2026 -2034

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Polda Sumut Bersama Tim Jatanras Polres Asahan Ungkap Kasus Driver Online Tewas di Kisaran, Dua Terduga Pelaku Utama Diamankan

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Ngonthel Hari Santri di Nganjuk, Kerbau Jadi Hadiah Utama

Minggu, 25 Okt 2026 - 19:10 WIB