Nagan Raya – Lingkaran Polri.Id” Isu jual beli jabatan kembali mencuat di Kabupaten Nagan Raya. Kali ini yang disorot adalah proses pengisian jabatan Kepala Sekolah SMA, di wilayah tersebut yang diduga tidak melalui mekanisme yang transparan, dan sarat kepentingan” Kamis 05 Agustus 2026
Informasi yang dihimpun, sejumlah guru dan tenaga pendidik mengeluhkan adanya praktik “mahar” untuk bisa menduduki kursi orang nomor satu di sekolah. Nilai yang disebut-sebut beredar di kalangan internal berkisar Rp 30 Juta.
Kalau mau jadi Kepsek, siapkan saja. Sudah rahasia umum,” ujar salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, dia juga pernah di minta uang Rp 30 juta biar diangkat sebagai kepala sekolah, tapi dia tidak mau, karena jabatan itu adalah amanah yang kita pertanggung jawaban kan di akhirat nsnti” Ujarnya
Warga dan aktivis pendidikan menilai, jika benar terjadi, praktik ini mencederai dunia pendidikan dan mengkhianati amanah Undang-Undang ASN serta Permendikbud tentang pengangkatan Kepala Sekolah.
Jabatan Kepsek itu amanah. Harusnya diisi orang yang berkompeten, punya prestasi, bukan yang punya uang. Ini merusak masa depan anak-anak kita,” katanys
Pada kesempatan itu para guru mendesak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum, untuk segera melakukan audit dan investigasi. Jika terbukti, pelaku dan pemberi wajib diproses sesuai hukum.Kami minta ini diusut tuntas. Jangan sampai pendidikan di Nagan Raya dijualbelikan,” tegasnya.
Hak Jawab: Pihak yang merasa keberatan atas pemberitaan ini dapat menghubungi redaksi Lingkaran Polri.Id untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.
Editor*: Kaperwil NAD / Ainon
Hak Cipta*: Lingkaran Polri.Id © 2026








