Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka Kasus Karhutla di Pangkalan Libut, Diduga Kelola Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Produksi.

Jumat, 11 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkalis Riau – Lingkaran Polri. Polres Bengkalis melalui Polsek Pinggir resmi menetapkan seorang warga berinisial J sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Kamis, 10 September 2026.

Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si. mengatakan, kasus ini bermula dari penanganan karhutla pada Rabu, 2 September 2026 di Jalan Pemda Mandar RT 001 RW 006, Air Pamesi Betuah, Desa Pangkalan Libut.

“Saat pengecekan lokasi kebakaran, petugas menemukan aktivitas perkebunan kelapa sawit di areal yang terbakar. Kami kemudian berkoordinasi dengan BPKH Riau untuk memastikan status kawasan,” ujar Kompol Agung.

 

Hasil telaah BPKH Riau menyatakan lokasi tersebut masuk dalam kawasan hutan produksi. Dari penyelidikan, diketahui J diduga mengelola kebun sawit dan mendirikan pondok di lahan seluas sekitar 2,5 hektare tanpa izin yang sah. J juga diduga baru melakukan pemanenan sekitar satu bulan sebelum ditemukan petugas.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit telepon seluler Android merek VIVO.

Atas perbuatannya, J disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

 

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, mengirimkan SPDP ke JPU, serta melakukan pemeriksaan ahli forensik dan perkebunan.

 

“Polres Bengkalis berkomitmen menindak tegas aktivitas ilegal di kawasan hutan dan memperkuat upaya pencegahan karhutla di Kabupaten Bengkalis. Proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegas Kompol Agung.

 

jhon ( LP )

Facebook Comments Box

Penulis : jhon

Editor : jhon

Sumber Berita : Humas Polres Bengkalis.

Berita Terkait

Polda Riau Luncurkan “Riau Cerah Presisi” Strategi Baru Penanganan Karhutla Berbasis Data, Kolaborasi, dan Aksi Nyata.
MBG Lebih Tepat Dikelola SPPG, Bukan Kantin Sekolah
Program Makan Bergizi Gratis Bukan Pengganti Kantin Sekolah Perlu Pengelolaan Khusus  
BERJIBAKU 5 JAM, TIM GABUNGAN PADAMKAN API DI LAHAN GAMBUT TALANG MUANDU
Percepat Penanganan, Reskrim Polres Selayar Gelar Perkara 9 Kasus Sekaligus, 8 Lanjut Sidik
Personel Polsek Bontosikuyu dan Pemadam Berhasil Cegah Kebakaran Lapangan Sepak Bola di Laiyolo
Kondisi Kator Kepsek, Ruang Guru Dan Ruang TU SMP Negeri 4 Darul Makmur Memprihatinkan
Ketua Umum Panglima Milenial Aceh Teuku Musliadi: SPPG Layak Dilanjutkan, BGN Diminta Perkuat Pengawasan

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 12:01 WIB

Polda Riau Luncurkan “Riau Cerah Presisi” Strategi Baru Penanganan Karhutla Berbasis Data, Kolaborasi, dan Aksi Nyata.

Jumat, 11 September 2026 - 11:17 WIB

Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka Kasus Karhutla di Pangkalan Libut, Diduga Kelola Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Produksi.

Kamis, 10 September 2026 - 23:48 WIB

MBG Lebih Tepat Dikelola SPPG, Bukan Kantin Sekolah

Kamis, 10 September 2026 - 23:04 WIB

Program Makan Bergizi Gratis Bukan Pengganti Kantin Sekolah Perlu Pengelolaan Khusus  

Kamis, 10 September 2026 - 22:16 WIB

Percepat Penanganan, Reskrim Polres Selayar Gelar Perkara 9 Kasus Sekaligus, 8 Lanjut Sidik

Berita Terbaru

NASIONAL

MBG Lebih Tepat Dikelola SPPG, Bukan Kantin Sekolah

Kamis, 10 Sep 2026 - 23:48 WIB