OKNUM ASN LAPAS KELAS IIB ULU SIAU DIDUGA CABULI ΑΝΑΚ 14 TAHUN 3 KALI! PELAKU SUDAH DIPERIKSA TAPI TIDAK DITAHAN.

Sabtu, 29 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sulawesi Utara, Lingkaranpolri.id Siau– Seorang oknum ASN Petugas Lapas Kelas IIB Ulu Siau berinisial “JS alias Jerry Sasombo” diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur 14 tahun. Ironisnya, setelah diperiksa di Polres Kepulauan Sitaro pada Sabtu 29/8/2026, pelaku masih bebas dan tidak ditahan.

“3 Kali Aksi Bejat Dilakukan Pelaku”

Berdasarkan keterangan keluarga, kejadian pertama terjadi sore hari saat korban sedang membersihkan kuburan mendiang ibunya. Pelaku datang dan memuji korban dengan berkata “RAJIN SITU E”. Korban menjawab “IYA”. Setelah pelaku selesai melihat air di hidrant, pelaku kembali menghampiri korban dan tiba-tiba langsung memeluk dari belakang dan mencium korban di bagian pundak dan leher. Lalu pelaku juga memegang payu darah korban kemudian pelaku memasukan tanganya kedalam celana korban dan memegang kemalauan korban.

“Kejadian Kedua Senin 3 Agustus 2026”

Sekitar pukul 18.00 WITA, korban sedang duduk di teras rumahnya. Pelaku datang mengajak bercerita kemudian langsung memegang paha kiri korban dan mengusap usapnya. Setelah itu pelaku memegang tangan kanan korban dengan tangan kanan pelaku sambil jari telunjuk pelaku menekan nekan telapak tangan korban dengan jari telunjuk berulang ulang kali. Dan kemudian menanyakan kepada korban dengan kalimat “SO DATANG BULAN?” dan korban menjawab “SUDAH KEMARIN DULU”. Pelaku menanyakan lagi “SO ADA COWO” dan korban menjawab “BELUM, MASIH DAPA MARAH”. Pelaku mengatakan lagi “BERARTI SITU MASIH KOSONG DANG” dan kemudian pelaku langsung memasukan tangan kanan pelaku di dalam celana dalam korban dan meraba raba alat kelamin korban.

“Kejadian Ketiga Jumat 14 Agustus 2026”

Sore hari ketika korban sedang duduk di dalam rumah dekat jendela, pelaku datang dan mengajak korban berbicara. Pelaku meminta korban membuka jendela “BUKA DULU JENDELA, MASA BECERITA DENG ORANG TUA BEGITU”. Lalu korban membuka jendela. Pelaku menanyakan kepada korban “DENG SAPA DIRUMAH”, korban menjawab “DENG PAPA HEMBO”. Lalu pelaku menanyakan “BOLEH MO PIGI KAMAR? BOLEH MO PEGANG ULANG? BOLEH MO RASA ULANG P NGANA?” Lalu korban menolak dengan menjawab “NIMAU, MASA QT P COWO BELUM KONG SITU SO MO DULUAN”. Pelaku menjawab “HO IYO”, dan langsung pergi.

Kemudian Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Siau Timur pada tanggal 20 Agustus 2026 dan langsung di limpahkan ke Polres Kep. Sitaro, Pada tanggal 20 Agustus itu langsung dilakukan visum di Puskesmas Ulu Siau Timur. Hasil visum terdapat robekan.

Kemudian Saksi diundang ke Polres pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2026. Penyidik awalnya menyampaikan pelaku akan dipanggil hari Kamis, 27 Agustus 2026. Namun pemanggilan terduga pelaku ditunda menjadi hari Sabtu dengan alasan ada kegiatan.

Kemudian Pelaku juga sudah mendatangi Polres Siau, Sesuai perkataan penyidik untuk pemeriksaan pada Sabtu 29/8/2026 di dampingi pengacara. Namun ironisnya tidak ditahan. Pelaku masih bebas dan diberikan waktu mediasi kepada keluarga korban.

Padahal penyidik sudah mengetahui bahwa keluarga tidak mau damai dan uang, tapi kenapa diberikan waktu mediasi.

Selama 1 minggu ini pelaku dan keluarga hampir setiap hari datang meminta maaf dan meminta untuk dicabut laporan. Keluarga korban terus menolak dan mengatakan akan tetap lanjut sesuai proses hukum yang berlaku.

Keluarga pelaku pernah menawarkan sejumlah uang kepada keluarga korban agar mendapatkan maaf dan mencabut laporan, tapi keluarga korban menolak, secara manusia keluarga sudah memaafkan tapi tidak dengan proses hukum.

Pada hari Rabu 26 Agustus 2026, ada 3 orang petugas LAPAS ULU SIAU datang ke rumah keluarga korban dan menunjukan surat tugas dari kepala Lapas. Surat tugas itu diberikan kepada ayah korban untuk dibaca. Tujuan mereka datang adalah untuk membantu keluarga untuk proses mediasi, dan mengatakan kepada keluarga korban kalau boleh untuk mempertemukan lagi keluarga pelaku dan keluarga korban untuk proses mediasi dan jika keluarga korban setuju nanti akan diurus lagi di Kantor Lapas Ulu Siau. Namun keluarga korban menolak dan tetap mau mengikuti proses hukum yang telah berjalan.

Keluarga korban mendesak Penyidik Polres Kepulauan Sitaro agar segera menahan pelaku, Ini kasus pelecehan anak di bawah umur harusnya APH harus tegas cepat untuk menangani, agar tidak terjadi lagi kejadian seperti ini di masa mendatang.

Kami juga mendesak Kementerian Hukum dan HAM untuk menonaktifkan dan memproses kode etik berat terhadap oknum ASN tersebut.

Pelecehan terhadap anak bukan delik aduan. Tidak ada ruang mediasi. Tidak ada tawar menawar dengan uang.

Redaksi lingkaranpolri.id akan terus mengawal kasus ini sampai pelaku mendapatkan hukuman setimpal. Kami membuka ruang hak jawab bagi Polres Sitaro dan Lapas Kelas IIB Ulu Siau.

Catatan Redaksi: Identitas korban disamarkan untuk melindungi korban sesuai UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Facebook Comments Box

Penulis : Engelber Metariang

Berita Terkait

Polres Nganjuk Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2026, Kapolres Tekankan Penegakan Hukum yang Humanis
Polres Nganjuk Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2026, Kapolres Tekankan Penegakan Hukum yang Humanis
HUT ke-27 Tanjung Jabung Timur, Kades Jati Mulyo: Momentum Memajukan Daerah
Kapolsek Pinggir Bantah Terlibat BBM Ilegal, Cek Lapangan: Gudang yang Dituding Sepi.
Kapolres Aceh Utara Sambangi SMKN 1 Lhoksukon, Ajak Pelajar Jauhi Narkoba dan Kenakalan Remaja
SKANDAL DIDUGA BBM ILEGAL Di SERIJABO BARU: GUDANG PENGOPLOSAN SOLAR SUBSIDI DIDUGA DILINDUNGI OKNUM APARAT 
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Patroli Skala Besar, Antisipasi Gangster dan Balap Liar
Peringatan Hari Santri Nasional 2026: “Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas”

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:29 WIB

Polres Nganjuk Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2026, Kapolres Tekankan Penegakan Hukum yang Humanis

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:25 WIB

Polres Nganjuk Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2026, Kapolres Tekankan Penegakan Hukum yang Humanis

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:45 WIB

Kapolsek Pinggir Bantah Terlibat BBM Ilegal, Cek Lapangan: Gudang yang Dituding Sepi.

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:44 WIB

Kapolres Aceh Utara Sambangi SMKN 1 Lhoksukon, Ajak Pelajar Jauhi Narkoba dan Kenakalan Remaja

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:11 WIB

SKANDAL DIDUGA BBM ILEGAL Di SERIJABO BARU: GUDANG PENGOPLOSAN SOLAR SUBSIDI DIDUGA DILINDUNGI OKNUM APARAT 

Berita Terbaru