SAMUDRA – Lingkaran polri.id
Suasana di Gampong Tanjong Baroeh, Kecamatan Samudra, Kabupaten Aceh Utara, sedang tidak kondusif. Bukan karena konflik horizontal antarwarga, melainkan sebuah bentuk perlawanan sipil terhadap dugaan ketidaktransparan pengelolaan keuangan desa. Saat tim Inspektorat tiba untuk melakukan pemeriksaan rutin, mereka justru disambut oleh penolakan bulat dari masyarakat.
Warga bersikeras: pemeriksaan tidak akan dimulai sebelum pihak yang diduga terlibat—mantan Geuchik berinisial MW—hadir dan memberikan klarifikasi secara terbuka di hadapan seluruh elemen gampong. Bagi warga, kehadiran pemeriksa tanpa kehadiran terduga pelaku hanyalah formalitas yang tidak akan menjawab kegelisahan mereka.
Akar ketegangan ini bermula dari temuan mencengangkan terkait Dana Desa tahun anggaran 2024–2025. Puncaknya terjadi ketika awak media mengonfirmasi langsung kepada mantan Geuchik MW mengenai realisasi proyek fisik dan program non-fisik.
Dalam pertemuan tersebut, MW secara terbuka mengakui bahwa ada pekerjaan yang tercatat selesai dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ), namun faktanya tidak pernah dikerjakan. Dua item spesifik yang ia akui mangkrak adalah:
Pengerasan jalan dengan anggaran Rp51 juta. Pembuatan saluran pembuangan air dengan anggaran Rp76 juta pada tahun anggaran 2025.
“Saya akui dua itu tidak saya kerjakan,” ujar MW kepada media.
Namun, pengakuan ini justru membuka kotak Pandora. Jika dua item fisik saja diakui fiktif, bagaimana dengan pos-pos lainnya? Warga mempertanyakan nasib anggaran penerangan jalan umum (PJU) dan ketahanan pangan yang nilainya fantastis. Faktanya di lapangan sangat kontras: tidak ada satu pun lampu PJU yang terpasang, dan tidak ada satu pun warga yang menerima bantuan atau manfaat dari program ketahanan pangan tersebut. Semuanya tampak hanya hidup di atas kertas laporan, sementara uang negara telah cair.
Pelanggaran Substansial Terhadap Hukum Negara
Kasus di Tanjong Baroeh bukan sekadar sengketa administrasi desa, melainkan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Beberapa regulasi utama yang diduga dilanggar antara lain:
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Yang mewajibkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif dalam pengelolaan dana desa.
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, yang menjerat setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara. Pengakuan adanya pekerjaan fiktif adalah bukti permulaan yang kuat (prima facie) dari unsur “melawan hukum”.
PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah: Yang mengatur ketat mekanisme pencairan dan pelaporan penggunaan dana daerah.
Tuntutan Warga: Usut Tuntas, Jangan Setengah Hati
Bagi warga Tanjong Baroeh, ini adalah soal harga diri dan hak dasar mereka sebagai penerima manfaat pembangunan. Uang desa adalah uang rakyat yang seharusnya mengubah wajah kampung menjadi lebih baik, bukan menghilang tanpa jejak.
Oleh karena itu, masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak memandang remeh pengakuan mantan Geuchik MW tersebut. Mereka menuntut penyelidikan yang komprehensif, tidak hanya terbatas pada dua item yang diakui, tetapi menelusuri seluruh aliran dana desa periode 2024–2025, termasuk pos ketahanan pangan yang misterius.
“Kami tidak ingin kasus ini berhenti di permukaan. Setiap rupiah yang hilang harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum,” tegas perwakilan warga.
Hingga berita ini diturunkan, ruang hak jawab tetap dibuka bagi semua pihak terkait, termasuk pihak Inspektorat dan mantan Geuchik MW, untuk memberikan versi lengkapnya demi kejelasan publik.
Fatli








