Bener Meria- Lingkaran Polri. Id” Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Jaringan Wartawan Indonesia (DPP JWI) Dani Saputra mengecam keras adanya dugaan larangan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik terkait kasus siswa yang diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di salah satu SD Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah” Rabu 02 September 2026
Dani Saputra menegaskan, wartawan memiliki tugas untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, setiap pihak, termasuk aparat maupun institusi negara, tidak semestinya menghalangi kerja jurnalistik yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara tegas kami mengecam segala bentuk tindakan yang menghalangi wartawan ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, terlebih dalam kasus yang menyangkut keselamatan dan kesehatan anak-anak. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang benar, akurat dan berimbang,” tegas Dani Saputra.
Menurutnya, kasus dugaan keracunan siswa dalam pelaksanaan program MBG merupakan persoalan yang menyangkut kepentingan publik. Peliputan media diperlukan agar informasi mengenai kejadian tersebut dapat diketahui secara transparan, termasuk bagaimana kronologi kejadian, penanganan terhadap siswa, serta evaluasi terhadap pelaksanaan program MBG.
Dani mengingatkan bahwa kebebasan pers telah mendapatkan perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 4 ayat (2) UU Pers, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Sementara Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dikenai ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.
Kami tidak sedang mencari-cari kesalahan pihak mana pun. Tetapi apabila benar terdapat tindakan pelarangan atau penghalangan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, maka persoalan ini harus dilihat secara serius dan dikaji berdasarkan UU Pers. Jangan sampai kebebasan pers justru dipersempit ketika wartawan sedang menjalankan fungsi kontrol sosial,” ujar Dani.
Ia juga meminta seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan kasus dugaan keracunan MBG tersebut mengedepankan keterbukaan informasi dan tidak alergi terhadap pemberitaan.
Menurutnya, aparat maupun instansi terkait seharusnya memberikan ruang kepada wartawan untuk melakukan peliputan secara profesional, dengan tetap menghormati ketentuan jurnalistik, privasi korban, serta kondisi anak-anak yang terdampak.
Kalau ada aturan mengenai batasan lokasi atau keselamatan di lapangan, tentu wartawan wajib menghormatinya. Tetapi pembatasan yang beralasan keamanan jangan dijadikan alasan untuk menghalangi kerja jurnalistik secara keseluruhan. Jika ada dugaan pelanggaran, tempuh mekanisme hukum, bukan dengan melarang wartawan bekerja” tegasnya.
DPP JWI berharap kejadian tersebut menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak. Pemerintah daerah, TNI, Polri, penyelenggara MBG dan pihak sekolah diminta membangun komunikasi yang baik dengan insan pers.
Pers bukan musuh pemerintah dan aparat. Pers adalah bagian dari kontrol sosial. Selama wartawan bekerja sesuai kode etik jurnalistik dan ketentuan hukum, jangan dihalangi. Bila ada oknum wartawan yang melakukan pelanggaran, silakan diproses sesuai mekanisme hukum dan kode etik, bukan dengan melarang seluruh wartawan menjalankan tugasnya” pungkas Dani Saputra.
Editor : Lingkaran Polri. Id” Ainon
HAK CIPTA








