Polman.LingkaranPolri.id- Badan Pendapatan Daerah atau BAPENDA Kabupaten Polewali mandar,Provinsi Sulawesi Barat diduga melakukan pemungutan pajak terhadap usaha pertambangan Galian C yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP).
Fakta ini terungkap dari hasil investigasi Badan Independen Pendampingan dan Perlindungan Hukum Masyarakat Indonesia (BIPPHUM Indonesia) di beberapa lokasi tambang di kabupaten polewali mandar yang belum mengantongi IUP OP. (02/09/2026)
Di lapangan ditemukan, sejumlah pemilik tambang Galian C mengaku rutin menyetor “pajak galian C” setiap bulanya sebesar Rp. 800.000,- hingga Rp. 1.000.000,- per bulannya padahal mereka tidak mengantongi Izin atau IUP Operasi Produksi dari Dinas ESDM Provinsi Sulbar.
Menurut Ketua Umum BIPPHUM INDONESIA Nurhanuddin,SH bahwa tindakan BAPENDA Kabupaten Polman diduga melanggar hukum, karna ini namanya melegalkan yang ilegal. Sedangkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, semua tambang tanpa IUP adalah pidana. Masa negara lewat BAPENDA malah memungut pajak dari kegiatan pidana? Ini sama saja menerima hasil kejahatan. “tegasnya.
Ia menjelaskan, dasar pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan atau Pajak Galian C adalah UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Syarat utama pemungutannya adalah wajib pajak harus memiliki izin usaha. Kalau tidak ada IUP OP. berarti objek pajaknya tidak sah. Uang yang masuk sebagai PAD itu haram secara hukum. Kepala BAPENDA dan Bupati bisa kena pasal, “lanjutnya.
Nurhanuddin menambahkan akibat pemungutan ini, negara dapat dirugikan 2 kali. Pertama, negara rugi karena tidak ada PNBP ke ESDM. Kedua, lingkungan rusak karena tambang liar. Ketiga, BPD dapat PAD dari barang haram, “ujarnya.
Kami mendesak;
1. Bupati Polman segera mengevaluasi dan menghentikan pemungutan pajak ke tambang ilegal.
2. Inspektorat dan Kejaksaan mengaudit aliran dana PAD dari Galian C selama ini.
3. Aparat Penegak Hukum menindak tegas pemilik tambang tanpa izin dan oknum BAPENDA yang memungut.
Jangan jadikan PAD sebagai alasan untuk melindungi tambang ilegal. Ini preseden buruk. Hari ini pungut pajak, besok bisa pungli yang lain, “tutup Nurhanuddin”
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi ke Kepala BPD Kab. Polman belum memberikan jawaban. Begitu juga dengan Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulbar.( Tim/LP/UH )








