JAKARTA – LINGKARAN POLRI.ID
“Negara jangan tutup mata.” Kalimat itu yang dilontarkan Senator H. Abdul Hamid saat membongkar borok pertanahan di Riau dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komite I DPD RI, Senin (31/8/2026).
Di hadapan pakar dan pejabat ATR/BPN, senator asal Riau itu menuntut satu hal: RUU Pertanahan harus mengakui tanah ulayat dan wajib melibatkan Lembaga Adat dalam penyusunannya. Jika tidak, konflik lahan di Riau akan terus jadi bom waktu.
Abdul Hamid membeberkan fakta pahit. Masyarakat adat Riau sudah menduduki tanahnya sejak 1700-an dan 1800-an. Jauh sebelum Indonesia merdeka.
Tapi setelah 1945, kata dia, negara mengambil alih lalu menyerahkannya ke pengusaha melalui HTI, HGU, dan izin perkebunan sawit.
“Akibatnya apa? Sengketa tidak pernah selesai. Konflik terus berulang karena hak dasar masyarakat diabaikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, kekacauan makin parah karena terjadi tumpang tindih. Satu bidang tanah bisa masuk kawasan hutan, areal HGU, wilayah tambang, sekaligus tanah ulayat. Belum lagi bentrok dengan rencana tata ruang dan proyek pembangunan.
Dalam RDPU yang menghadirkan Prof. Dr. Aartje Tehupe iory, Bernadus Wijanarko dari Ditjen Penataan Agraria ATR/BPN, dan Dr. Suparjo Sujadi dari UI, Abdul Hamid melontarkan 4 tuntutan:
1. Atur tegas di UU. RUU Pertanahan wajib membedakan secara jelas: tanah ulayat, tanah ulayat kelompok masyarakat hukum adat, tanah komunal, dan penguasaan kolektif lainnya. Jangan disamakan.
2. Berani bagi kewenangan. Negara harus jelas membagi peran Pusat dan Pemda soal penetapan hak, pengadaan tanah, dan penyelesaian sengketa. Tanpa itu, Pemda akan terus jadi penonton.
3. Sinkronkan semua aturan. UU Pertanahan, UU Agraria, UU Kehutanan, dan Hukum Adat harus satu suara. “Kalau tidak, akan rancu dan tidak bisa dipakai untuk semua,” ujarnya.
4. Libatkan Lembaga Adat. Penyusunan RUU tidak boleh lagi dikunci di Jakarta. Pemangku adat harus ditarik ke meja pembahasan.
Senator itu juga menyorot kelemahan di dalam. Ia mendesak ada pembinaan serius untuk lembaga adat. Tujuannya agar pemangku adat dan tokoh adat bisa mengelola Sertipikat HPL atau Hak Milik Bersama secara transparan dan akuntabel.
“Ini soal kesejahteraan bersama. Jangan sampai tanah sudah diakui, tapi pengelolaannya berantakan,” katanya.
Lebih jauh, Abdul Hamid meminta ada sinergi lintas sektor. ATR/BPN, KKP, Kementerian Kehutanan, Pemda, CSO, hingga akademisi harus duduk bareng. Tugasnya satu: menyelaraskan peta tanah ulayat dengan hutan, wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, izin usaha, dan tata ruang.
“Penyusunan RUU ini perlu melibatkan Lembaga adat,” tutup Abdul Hamid.
Pernyataan itu menjadi tamparan bagi pemerintah. Selama ratusan tahun masyarakat adat Riau menjaga tanah. Tapi setelah merdeka, mereka justru tergusur oleh sistem. Kini, di meja legislasi, nasib mereka kembali dipertaruhkan.
Editor : Zurwanto








