Tim Tabur Kejati Sumut & Kejari Madina Berhasil Tangkap DPO Terpidana Tambang Ilegal di Kawasan Hutan

Selasa, 15 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mandailing Natal – Lingkaran Polri.Id. Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus tindak pidana kehutanan, Senin (14/9/2026).

 

Terpidana tersebut diidentifikasi bernama JHN alias Kultom bin HN, yang terbukti melakukan pertambangan secara tidak sah di kawasan hutan. Pengamanan dilakukan sekira pukul 08.00 WIB di rumah kontrakannya di Jalan Sukapura, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

 

Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Intelijen Kejari Mandailing Natal, Jupri W. Banjarnahor, SH, MH, saat diamankan keluarga pelaku sempat melakukan perlawanan, namun tim tetap berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi.

 

“Saat diamankan, keluarga pelaku sempat melakukan perlawanan, namun pelaku akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi,” ungkap Jupri.

 

Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi yang erat antara Tim Intelijen Kejari Mandailing Natal dengan Tim Intelijen Kejati Sumut.

 

Pelaku dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1205K/Pid.Sus-LH/2025, dengan perbuatan melakukan penggalian di Sungai Lolo menggunakan alat berat untuk mendulang emas. Kegiatan tersebut dilakukan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

 

Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp10 juta kepada pelaku.

 

“Pengamanan ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan memastikan setiap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan. Tidak ada tempat aman bagi DPO. Kami mengimbau DPO lain yang masih bersembunyi agar segera menyerahkan diri,” tegas Jupri.

 

Pasca-pengamanan, pelaku diserahkan ke Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Mandailing Natal dan dieksekusi oleh Kasi Pidum Gilbeth Sitindaon, SH, MH, untuk ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Juliani.Nasution.

Facebook Comments Box

Penulis : Juliani Nasution.

Editor : jhon

Sumber Berita : #Kejaksaan Negeri Mandailing Natal

Berita Terkait

Silaturahmi Kapolres Pagaralam Bersama Media Pers Wartawan Dan Lsm Kota Pagaralam
Selama satu bulan Agustus 2026,polres Langkat amankan 34 tersangka narkoba dalam 33 kasus
Kapolres Selayar Tinjau Pembangunan Sumur Bor di Bontomatene, Pastikan Ketersediaan Air Bersih Untuk Masyarakat
Kapolres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas 3C, Satreskrim Tangkap Pelaku Curat* Media Lingkaran Polri
Humas PT Kalista Alam Dinilai Menghindar dari Wartawan” Diduga Punya Masalah”
Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Duri-Dumai Jembatan Simpang Bangko Bathin Solapan Dua Orang MD.
Video Viral Soal Dugaan Setoran Bandar Sabu, Polres Langkat Bergerak Lakukan Penelusuran
SEMANGAT TAK PUDAR CINTA RASUL TAK LUNTUR — Meunasah Blang Bersatu Rayakan Maulid Nabi Muhammad SAW

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 22:44 WIB

Silaturahmi Kapolres Pagaralam Bersama Media Pers Wartawan Dan Lsm Kota Pagaralam

Selasa, 15 September 2026 - 21:28 WIB

Selama satu bulan Agustus 2026,polres Langkat amankan 34 tersangka narkoba dalam 33 kasus

Selasa, 15 September 2026 - 21:22 WIB

Kapolres Selayar Tinjau Pembangunan Sumur Bor di Bontomatene, Pastikan Ketersediaan Air Bersih Untuk Masyarakat

Selasa, 15 September 2026 - 16:12 WIB

Humas PT Kalista Alam Dinilai Menghindar dari Wartawan” Diduga Punya Masalah”

Selasa, 15 September 2026 - 13:29 WIB

Tim Tabur Kejati Sumut & Kejari Madina Berhasil Tangkap DPO Terpidana Tambang Ilegal di Kawasan Hutan

Berita Terbaru