Bengkalis – Lingkaran Polri.Id. Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Kembung Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Seorang pelaku berinisial R (14) berhasil diamankan petugas di kediamannya di Jalan Utama Desa Kembung Luar, pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., M.H., menjelaskan peristiwa berawal dari laporan penganiayaan yang terjadi pada Senin (14/9/2026) sekira pukul 01.10 WIB di Jalan Rabut, Desa Kembung Baru.
Berdasarkan keterangan, korban sebelumnya mengantarkan pelaku dari Pelabuhan Roro Air Putih menuju Desa Kembung Baru. Sesampainya di dekat jembatan Kembung, pelaku meminta berbelok ke jalan kecil dengan alasan hendak pulang ke rumah. Saat korban menunggu dalam kondisi gelap, pelaku tiba-tiba mendekati sambil membawa sebilah parang dan melakukan pembacokan ke arah kepala korban.
Setelah kejadian, pelaku melarikan diri. Korban yang mengalami luka di kepala berusaha mencari pertolongan dan akhirnya dibawa warga menggunakan ambulans Puskesmas Pambang, kemudian dirujuk ke RSUD Bengkalis untuk perawatan lebih lanjut.
Berkat penyelidikan intensif, tim opsnal berhasil melacak keberadaan pelaku dua hari kemudian. Saat diperiksa, R mengakui perbuatannya dan mengaku parang yang digunakan diambil dari kapal pompong milik ayahnya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan surat hasil visum.
Hingga saat ini, motif kejadian masih didalami penyidik. Pelaku telah dibawa ke Mako Polres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus masih dalam tahap penyidikan.
jhon (LP)
Editor : jhon.
Sumber Berita : #Humaspolresbengkalis.








