Forum Jurnalis Sulsel Bersatu Lapor Fenny Frans ke Polda Sulsel, Diduga Lecehkan Profesi Wartawan

Selasa, 20 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

lingkaranpolri.id
MAKASSAR, 19 OKTOBER 2026 — Forum Jurnalistik Sulsel Bersatu resmi melaporkan pengusaha kosmetik dan pengusaha asal Makassar, Fenny Frans, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan pada Senin (19/10/2026). Laporan ini berkaitan dengan pernyataan yang dinilai melecehkan profesi jurnalis dan advokat dalam siaran langsung di media sosial TikTok.

Forum Jurnalistik Sulsel Bersatu bersama sejumlah advokat resmi mengajukan pengaduan ke Polda Sulsel terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelecehan profesi jurnalis serta advokat yang diduga dilakukan oleh Fenny Frans melalui unggahan dan siaran langsung di akun TikTok-nya.

Pelapor: Forum Jurnalistik Sulsel Bersatu, diwakili Koordinator Arifin selaku ketua media MPG, wartawan senior H. Ilyas Nurdin, serta tim pendamping hukum Sandi, S.H.
Terlapor: Fenny Frans, pengusaha kosmetik, fashion, dan skincare asal Makassar yang dikenal sebagai “Sultan Makassar”.
Penerima laporan: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan.

Pengaduan disampaikan pada Senin, 19 Oktober 2026, di kantor Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan Km 16, Makassar. Pernyataan yang dipersoalkan sebelumnya disampaikan pada 13 Oktober 2026 melalui siaran langsung TikTok.

Dalam siaran langsung TikTok pada 13 Oktober 2026, Fenny Frans melontarkan pernyataan yang dinilai menantang, menyudutkan, dan melecehkan profesi wartawan serta pengacara. Sejak persoalan mencuat, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan. Karena itu, para jurnalis dan advokat menempuh jalur hukum untuk meminta penegasan dan penelusuran lebih lanjut.

Pengaduan masih berada pada tahap awal penerimaan laporan. Pihak pelapor menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk menelaah materi pernyataan, konteks penyampaian, serta menilai adanya atau tidaknya unsur pidana — termasuk dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Pihak pendamping hukum berharap polisi menelusuri maksud narasi tersebut dan memeriksa berdasarkan alat bukti yang ada. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak Fenny Frans untuk memberikan tanggapan.Tutupnya

(tim/red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Reskrim Polres Nagan Raya Amankan 3,300 Liter Solar di Pante Ara, Warga Minta Penindakan Hingga ke Akar-Akarnya
Tanggapi Aduan Warga, Polsek Takabonerate Gelar Penggeledahan Miras di Desa Tarupa
Sambut HUT ke-75 Humas Polri, Bid Humas Polda Sulsel Gelar Bakti Sosial Bersama Masyarakat.
Dukung Program Polisi Peduli Pengangguran, Kapolres Selayar Kunjungi BLK dan Apresiasi Pelatihan Otomotif
Berjalan Dengan Lancar Program Revitalisasi SMK Kamal Persada Cilawu
Subuh Keliling, Upaya Polri Perkuat Harkamtibmas melalui Kedekatan dengan Masyarakat
Meriahkan Hut Ke-75 Humas Polri, Polres Bantaeng Gelar Bakti Sosial Donor Darah
Sinergi Peradilan dan Pemasyarakatan, Hakim Wasmat PN Lhoksukon Evaluasi Pembinaan 5 Narapidana di Lapas Lhoksukon

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Reskrim Polres Nagan Raya Amankan 3,300 Liter Solar di Pante Ara, Warga Minta Penindakan Hingga ke Akar-Akarnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:03 WIB

Tanggapi Aduan Warga, Polsek Takabonerate Gelar Penggeledahan Miras di Desa Tarupa

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:23 WIB

Sambut HUT ke-75 Humas Polri, Bid Humas Polda Sulsel Gelar Bakti Sosial Bersama Masyarakat.

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:17 WIB

Dukung Program Polisi Peduli Pengangguran, Kapolres Selayar Kunjungi BLK dan Apresiasi Pelatihan Otomotif

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:59 WIB

Berjalan Dengan Lancar Program Revitalisasi SMK Kamal Persada Cilawu

Berita Terbaru