Suka Makmue- Lingkaran Polri.id” Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya mengamankan satu unit mobil Toyota Kijang picup bernomor polisi BL 1864 VP yang diduga mengangkut sekitar 3,300 Liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Desa Pante Ara, Dusun Krueng Isep, Kabupaten Nagan Raya, di lokasi penambangan liar, Selasa (20/10/2026), sekitar pukul 08.45 WIB” Selasa 20 Oktober 2026
Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. BBM yang diangkut menggunakan sejumlah drum itu kini menjadi bagian dari barang bukti dalam proses penyelidikan untuk mengungkap asal-usul, tujuan pengangkutan, serta dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan BBM tersebut.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat.
Menurut keterangan yang disampaikan, seorang pria berinisial H bersama barang bukti telah diamankan di Polres Nagan Raya guna menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Meski demikian, dugaan penyalahgunaan BBM tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Kepolisian diharapkan dapat mendalami apakah BBM yang diamankan merupakan BBM bersubsidi atau BBM jenis lain, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.
Apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi yang bertentangan dengan ketentuan, perkara tersebut dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal tersebut mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Ancaman pidananya berupa penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Penerapan pasal tersebut tetap bergantung pada hasil penyidikan, status BBM, perbuatan yang dilakukan, serta alat bukti yang diperoleh penyidik. Tidak setiap pengangkutan solar dalam jumlah besar secara otomatis merupakan tindak pidana.
Sejumlah warga berharap pengungkapan kasus tersebut tidak berhenti pada pengamanan kendaraan dan satu orang yang diduga terlibat. Mereka meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memasok, menampung, mengangkut, atau memperjualbelikan BBM tersebut apabila ditemukan bukti yang mendukung.
Jika memang ada penyalahgunaan BBM, kami berharap polisi mengusutnya sampai tuntas dan menindak siapa pun yang terbukti terlibat. Jangan sampai hanya orang yang berada di lapangan yang diperiksa, sementara pihak lain yang diduga berada di belakang kegiatan tersebut tidak tersentuh hukum” demikian harapan warga yang perlu dikonfirmasi langsung kepada narasumber.
Pengungkapan dugaan penyalahgunaan BBM menjadi perhatian publik karena distribusi BBM, khususnya yang mendapat subsidi pemerintah, berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Apabila terbukti terjadi penyimpangan, tindakan tersebut berpotensi merugikan masyarakat yang berhak menerima manfaat subsidi.
Karena itu, Polres Nagan Raya diharapkan mengembangkan penyelidikan berdasarkan alat bukti, memeriksa asal-usul BBM dan dokumen pengangkutannya, serta mengungkap pihak-pihak lain apabila terdapat keterlibatan yang dapat dibuktikan secara hukum.
Hingga proses penyidikan selesai, seluruh pihak yang diduga terlibat tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah. Masyarakat pun berharap penegakan hukum dalam perkara ini berjalan tegas, adil, dan tidak tebang pilih.
Catatan: pantauan Media Lingkaran Polri/ Mitra Mabes di lokasi penangkapan
Editor : Kaperwil NAD Lingkaran polri” M/ Ainon
Hak Cipta








