Terduga Pelaku Penganiayaan di Mamampang diringkus Tim URC Resmob Bantaeng

Kamis, 22 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTAENG.LingkaranPolri.id- Tm Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Bantaeng mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang terjadi pada Minggu 18 Oktober 2026 di Dusun Arakeke Desa Mamampang Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng. Korban diketahui bernama Muh Randy (22) warga jalan Mawar Pallantikang. Sementara terduga pelaku berinisial SY (31) warga Desa Mamampang Kecamatan Eremerasa.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M., dalam keterangannya menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban diajak oleh AN (teman korban) untuk pergi acara di Kp Arakeke. Setibanya dilokasi korban dipaksa untuk minum minuman keras namun korban menolak. Pada saat korban berdiri dari tempat duduknya tiba-tiba seseorang dari belakang mengangkat lalu membanting korban ke tanah lalu dikeroyok oleh orang yang tidak dikenal yang berada di lokasi hingga korban tak sadarkan diri.

“Peristiwa penganiayaan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka robek pada alis sebelah kanan, luka lecet pada pipi, luka robek pada telinga sebelah kiri, dan luka memar pada lutut sebelah kiri,” ujar Kasat Reskrim

“Terduga pelaku lain turut melakukan pemukulan secara bersama-sama dilokasi,” beber AKP Andi Aldiansyah.

Tim URC Resmob Bantaeng Dipimpin Aipda Sabil kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku SY di rumahnya di Dusun Arakeke Desa Mamampang Kecamatan Eremerasa pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 01.30 wita.

Menurut introgasi awal Polisi, terduga pelaku SY mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara membanting korban ke jalan/aspal. SY mengakui awalnya ia bersama korban sedang bersama-sama minum minuman keras jenis Ballo, Kemudian korban yang merupakan tamu yang diundang, mabuk dan membuat keributan sehingga SY merasa kesal dan langsung membanting korban. SY pun mengakui pada saat kejadian dirinya dalam pengaruh minuman keras jenis Ballo.

SY kini telah diamankan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, sementara untuk terduga pelaku lainnya masih dalam pengerjaan Polisi. “Atas perbuatannya, terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama,” tutup AKP Andi Aldiansyah.( Ucok Haidir )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jusmail, S.kom , Ikut mehadiri Dalam rangka pari puna HUT Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang ke 27,Rabu 21Oktober 2026.
KepalaSekolah SMAN 5 Tanjab Timur Jambi Radias Ependi, SPd, MSi , merasa Berterimakasih kepada pemarintah Propinsi dan pemerintah Pusat Sudah mendapat kan REVITALISASI anggaran 2026.
H Abdul Rasid , Kepala Desa Lagan Ilir, Ikut mehadiri Dalam rangka paripurna di Kantor DPRD, HUT Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang ke 27,Rabu 21Oktober 2026.
Nurhamang,SAg , Kepala Desa Pangkal Duri Ilir, Ikut mehadiri Dalam rangka paripurna di Kantor DPRD, HUT Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang ke 27,Rabu 21Oktober 2026.
Kapolda Sulsel Siapkan Diklat Sadar Diri bagi Pelaku Perkelahian Kelompok: “Tahu-Tahu Diklat, Tahu-Tahu Sadar Diri”
KRYD Berlanjut, Polres Selayar Patroli dan Periksa Sejumlah Lokasi Rawan Narkoba
PCNU Pagaralam dan Lembaga / Banom Ikuti Apel Hari Santri (HSN) Tahun 2026
Proyek Jalan Beton Dusun Tanjung Aro Kelurahan Kuripan Babas Diduga Asal Jadi, Pemborong Pilih Bungkam Saat Dikonfirmasi

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Jusmail, S.kom , Ikut mehadiri Dalam rangka pari puna HUT Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang ke 27,Rabu 21Oktober 2026.

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:52 WIB

KepalaSekolah SMAN 5 Tanjab Timur Jambi Radias Ependi, SPd, MSi , merasa Berterimakasih kepada pemarintah Propinsi dan pemerintah Pusat Sudah mendapat kan REVITALISASI anggaran 2026.

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:47 WIB

H Abdul Rasid , Kepala Desa Lagan Ilir, Ikut mehadiri Dalam rangka paripurna di Kantor DPRD, HUT Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang ke 27,Rabu 21Oktober 2026.

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Terduga Pelaku Penganiayaan di Mamampang diringkus Tim URC Resmob Bantaeng

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Kapolda Sulsel Siapkan Diklat Sadar Diri bagi Pelaku Perkelahian Kelompok: “Tahu-Tahu Diklat, Tahu-Tahu Sadar Diri”

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Kegiatan  .2 TP PKK Kabupaten Asahan Sabet Juara II Lomba Vlo

Kamis, 22 Okt 2026 - 16:00 WIB

BERITA UTAMA

Kegiatan 2. TP PKK Kabupaten Asahan Sabet Juara II Lomba Vl

Kamis, 22 Okt 2026 - 15:51 WIB