Banda Aceh- Lingkaran Polri. Id”Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) Provinsi Aceh, Yusrimahendra, yang akrab disapa Abu Laot* mengimbau masyarakat Aceh agar tidak mudah terprovokasi dan tidak ikut-ikutan mengibarkan Bendera Bulan Bintang dalam rangka peringatan hari lahir Gerakan Aceh Merdeka (GAM)” Sabtu 24 Oktober 2026
Abu Laot mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan perjuangan Aceh, tetapi justru berpotensi menimbulkan perpecahan, mengganggu stabilitas keamanan, serta merugikan masyarakat dan persatuan bangsa.
Ia juga mengajak masyarakat Aceh untuk memahami secara utuh isi dan makna Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005* antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Kesepakatan tersebut menjadi landasan penting dalam mengakhiri konflik bersenjata di Aceh dan mewujudkan perdamaian melalui penyelesaian secara damai dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Terkait Status Hukum Bendera Bulan Bintang.
Masyarakat perlu memahami bahwa persoalan Bendera Bulan Bintang sebagai bendera daerah Aceh berkaitan dengan ketentuan hukum nasional, khususnya:
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.* Pasal 246 memberikan kewenangan kepada Pemerintah Aceh untuk menetapkan bendera daerah sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan Aceh. Namun, bendera daerah tersebut bukan merupakan simbol kedaulatan.
2. Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.** Qanun ini mengatur bentuk dan penggunaan Bendera serta Lambang Aceh. Akan tetapi, penerapan ketentuan mengenai Bendera Bulan Bintang masih menghadapi persoalan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan nasional.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah. Pasal 6 ayat (4) mengatur larangan desain lambang daerah yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan lambang organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan, lembaga, maupun gerakan separatis. Ketentuan inilah yang menjadi salah satu dasar perbedaan pandangan terkait penggunaan Bendera Bulan Bintang di Aceh.
4. Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki Tahun 2005. Butir 1.1.5 menyebutkan bahwa Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah, termasuk bendera, lambang, dan himne. Pelaksanaannya tetap berkaitan dengan pengaturan lebih lanjut dalam sistem hukum Indonesia.
Dengan demikian, persoalan Bendera Bulan Bintang merupakan persoalan hukum dan tata kelola pemerintahan yang perlu diselesaikan melalui dialog, koordinasi, serta harmonisasi peraturan antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat. Persoalan tersebut bukan berarti bahwa simbol daerah dapat diperlakukan sebagai simbol kedaulatan yang terpisah dari NKRI.
Abu Laot mengajak seluruh masyarakat Aceh untuk menjaga perdamaian, tidak mudah terprovokasi, serta tidak menjadikan simbol-simbol sejarah sebagai alasan untuk memecah belah persatuan.** Masyarakat diharapkan tetap mengutamakan ketertiban, menghormati ketentuan hukum yang berlaku, dan mendukung penyelesaian setiap perbedaan melalui jalur dialog yang damai dan konstitusional.
Aceh yang damai, aman, dan sejahtera merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
Editor As







