Kasus Dugaan Korupsi Bibit Kakao tahun 2025 Sudah Tahap Penyidikan Sejak Juli 2026. Kasi Intel Kejaksaan : ” Belum Ada Penetapan Tersangka”

Minggu, 25 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOLUT.Lingkaranpolri.id- Program pembibitan kakao sambung pucuk yang diselenggrakan oleh Dinas Perkebunan Kabupaten Kolaka Utara tahun 2025 telah dinaikkan status nya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Kolaka Utara sejak akhir juli 2026 yang lalu.
Proyek pembibitan kakao tersebut menelan anggaran APBD Pemda Kolaka Utara sebesar Rp.3,3 milyar rupiah. Untuk bibit kakao sebanyak 220.000 ( benih kakao ).

Kepala dinas perkebunan Kabupaten Kolaka Utara saat dikonfirmasi di kantornya pada Selasa,20 Oktober 2026 membenarkan bahwa kasus tersebut sementara ditangani oleh pihak Kejaksaan Kabupaten Kolaka Utara dan sudah pada tahap penyidikan.

Adapun keterangan kasi intel Kejaksaan Negeri Kolaka Utara saat di temui di ruangan nya di tanggal 14 Oktober 2026 mengatakan : “Hingga saat ini, kami belum menetapkan tersangka dan juga belum bisa membocorkan kejanggalan yang ada demi mempermudah kami dalam melakukan proses penyidikan lanjutan” ujar bapak kasi intel tersebut.

Menurut arahan bapak jaksa agung, Prof.Dr.H.Sanitiar Burhanuddin, SH.,M.M. saat memberi pengarahan kepada jajaran nya secara virtual di jakarta, selasa ( 09/02/2021 ) dikutif dari berita Buana.co Jakarta mengatakan, dalam penetapan tersangka tidak harus sampai menunggu selesainya laporan hasil perhitungan kerugian negara, baik dari BPKP maupun dari BPK. Tapi sudah cukup jika penyidik telah menemukan adanya kerugian berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah.

Berdasarkan Hukum Acara Pidana di Indonesia ( KUHAP ) Pasal 184 dan putsan Mahkama Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka dan peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan harus didasarkan pada minimal 2 alat bukti yang sah serta telah dilakukannya pemeriksaan calon tersangka.

Berdasarkan hasil wawancara dengan salah seorang warga yang tak mau namanya disebutkan mengatakan : “lambatnya penetapan status tersangka pada suatu perakara pidana berpotensi menimbulkan efek kerugian besar. Baik dari sisi kepastian hukum, kelancaran penyidikan, maupun kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum” imbuhnya.

Sebaiknya demi menghindari penghilangan barang bukti maupun dampak negatif lainnya yang bisa saja terjadi, sebaiknya penetapan tersangka sejak dini dilakukan setelah minimal 2 alat bukti yang sah sudah terpenuhi imbuhnya lagi.

Dalam upaya awak media dalam mengambil gambar photo tampak depan kantor kejaksaan guna kepentingan sampul pemberitaan, awak media sempat dilarang oleh salah seorang penjaga kantor dengan dalih hari libur dan berdasarkan arahan dari kasi BB. Hal tersebut diungkapkan penjaga kantor setelah menutup percakapan nya dengan kasi BB via telepon.
Atas informasi tersebut, awak media melakukan pengambilan gambar dari pinggir jalan depan kantor kejaksaan tersebut.( Tim/LP/UH )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Proyek Revitalisasi UPTD Puskesmas Simpang Jaya Tak Pasang Papan Informasi” Publik Pertanyakan Transparansi Anggaran Negara”
Kapolda Sulsel Pimpin Apel Operasi Patuh Pallawa 2026, Kedepankan Edukasi Humanis dan Keselamatan Berlalu Lintas
Minggu Kasih Polres Bantaeng, Perkuat Kedekatan Polri Dengan Masyarakat
Polres Bantaeng Wujudkan Kepedulian terhadap Generasi Penerus Bangsa
Commander Wish Senin Pagi, Kapolres Selayar Turun Langsung Atur Lalu Lintas di Jalan Veteran Benteng
Polres Selayar Gelar Operasi Patuh Pallawa 2026, Kapolres Tekankan Delapan Sasaran Prioritas
Wakapolda Sulsel Jadi Pembina Upacara di MAN 3 Makassar, Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Bijak Bermedia Sosial
Kapolres Bantaeng Pimpin Upacara Gelar Pasukan Operasi Patuh Pallawa 2026

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:31 WIB

Proyek Revitalisasi UPTD Puskesmas Simpang Jaya Tak Pasang Papan Informasi” Publik Pertanyakan Transparansi Anggaran Negara”

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:08 WIB

Kapolda Sulsel Pimpin Apel Operasi Patuh Pallawa 2026, Kedepankan Edukasi Humanis dan Keselamatan Berlalu Lintas

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Minggu Kasih Polres Bantaeng, Perkuat Kedekatan Polri Dengan Masyarakat

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Polres Bantaeng Wujudkan Kepedulian terhadap Generasi Penerus Bangsa

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Commander Wish Senin Pagi, Kapolres Selayar Turun Langsung Atur Lalu Lintas di Jalan Veteran Benteng

Berita Terbaru