Suka Makmue- Lingkaran Polri. Id” Pekerjaan proyek revitalisasi UPTD Puskesmas Simpang Jaya, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, menjadi sorotan setelah tidak terlihat adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan” Senin 26 Oktober 2026
Ketiadaan papan informasi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Warga ingin mengetahui dari mana sumber anggaran proyek, berapa nilai kontraknya, siapa perusahaan rekanan pelaksana, serta berapa lama waktu pengerjaan yang telah ditetapkan.
Bukan hanya masyarakat, pihak media juga mempertanyakan keterbukaan informasi mengenai proyek revitalisasi fasilitas pelayanan kesehatan tersebut.
Papan informasi proyek merupakan salah satu bentuk transparansi dalam pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran negara. Keberadaannya penting agar masyarakat dapat mengetahui identitas pekerjaan, sumber dana, nilai anggaran, pelaksana kegiatan, serta jangka waktu pengerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik berhak mengetahui bagaimana uang negara digunakan, terlebih proyek tersebut berkaitan dengan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyentuh kepentingan masyarakat luas.
Masyarakat menegaskan bahwa anggaran pembangunan bukanlah uang pribadi pejabat maupun rekanan, melainkan uang negara yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Keterbukaan informasi mengenai penggunaan anggaran negara memiliki landasan hukum, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik. Informasi mengenai kebijakan, program, kegiatan, serta penggunaan anggaran badan publik pada prinsipnya dapat diakses masyarakat, dengan tetap memperhatikan pengecualian yang ditentukan undang-undang.
2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Regulasi pengadaan pemerintah mengatur prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam proses pengadaan.
3. Peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan konstruksi, yang harus dijadikan acuan sesuai jenis pekerjaan, sumber anggaran, dan ketentuan kontrak yang berlaku.
Pemasangan papan informasi proyek perlu diperiksa berdasarkan ketentuan teknis, dokumen kontrak, serta aturan yang berlaku untuk pekerjaan tersebut. Apabila terdapat kewajiban pemasangan papan informasi tetapi tidak dilaksanakan, hal itu patut menjadi bahan evaluasi dan pemeriksaan oleh instansi berwenang.
Atas kondisi tersebut, pihak terkait, khususnya dinas atau instansi yang bertanggung jawab atas proyek revitalisasi UPTD Puskesmas Simpang Jaya, diminta memberikan penjelasan terbuka mengenai sejumlah hal penting, yakni:
– Dari mana sumber anggaran proyek revitalisasi tersebut?
– Berapa total nilai anggaran atau nilai kontrak pekerjaan?
– Siapa nama perusahaan rekanan dan kontraktor pelaksana?
– Siapa konsultan pengawas, apabila pekerjaan tersebut menggunakan jasa konsultan?
– Kapan pekerjaan dimulai dan kapan batas waktu penyelesaiannya?
– Mengapa papan informasi proyek belum terlihat terpasang di lokasi pekerjaan?
Pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat dan tugas jurnalistik untuk mencari informasi yang berimbang mengenai penggunaan anggaran publik.
Masyarakat berharap instansi terkait segera memberikan penjelasan dan memastikan informasi proyek dapat diakses secara terbuka. Jika pemasangan papan informasi diwajibkan, pelaksana pekerjaan diminta segera memenuhinya sesuai ketentuan.
Transparansi bukanlah sesuatu yang perlu ditakuti apabila seluruh tahapan pekerjaan dilaksanakan sesuai aturan. Sebaliknya, keterbukaan justru dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pekerjaan proyek tersebut.
Editor : Kaperwil NAD Lingkaran Polri” Ainon
Hak Cipta







