Bantaeng.Lingkaranpolri.id- Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bantaeng mengamankan seorang pria berinisial AL (30) di Jalan Seruni Kelurahan Tappanjeng. Pria ini diduga terlibat aksi pencurian kabel lampu jalan milik Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Bantaeng di Jalan Andi Manappiang Kelurahan Kecamatan Bantaeng. Sabtu (31/10/2026)
Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi di lokasi dan mengecek rekamam cctv untuk melakukan pengecekan dan penindakan.
Berdasarkan informasi awal, Terduga pelaku AL (30) diduga melakukan aksi pencurian dengan cara dengan cara memutus kabel lampu jalan milik Dinas Perhubungan dengan menggunakan Tang (Alat untuk menjepit, mencabut atau memotong benda keras), Aktivitas tersebut juga disebut terekam kamera pengawas atau CCTV.
Tim Resmob juga turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi 1 (satu) Unit Sepeda Motor Suzuki Shogun 125, 1 (Satu) Buah Helm KYT, 1 (Satu) Buah Tang.
Kegiatan penindakan dipimpin oleh Dantim Resmob Aipda Sabil. Selanjutnya, AL (30) pria yang diamankan beserta barang bukti diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M., menuturkan kejadian bermula saat Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Bantaeng pada hari Senin, 25 Oktober 2026 sekitar pukul 19.00 WITA menerima laporan masyarakat bahwasanya beberapa lampu penerangan di sepanjang Jalan A. Mannappiang Lembang tidak menyala dan setelah petugas dari Dishub datang mengecek mendapati kabel yang terpasang pada setiap tiang lampu telah terpotong dan raib.
“Kami menanganan perkara tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/283/X/2025/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN, Tanggal 27 Oktober 2026 dan akan ditindaklanjuti melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim.
AKP Andi Aldiansyah menjelaskan, Setelah AL diamankan oleh Tim Resmob, AL mengakui perbuatannya telah melakukan Pencurian kabel lampu jalan milik Dinas Perhubungan, AL juga
mengakui bahwa dirinya sudah 4 (empat) kali melakukan pencurian kabel lampu milik Dinas perhubungan di 4 (empat) lokasi yang berbeda, dari pengakuan AL bahwa kabel tembaga hasil curiannya telah di jual, Dimana uang dari hasil penjualan tersebut dipergunakan untuk membeli Narkotika jenis Sabu, Bermain Judi Online dan dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan lebih lanjut untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi, Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan ke Polisi apabila menemukan suatu tindak kejahatan,” tutup Kasat Reskrim AKP Andi Aldiansyah.( Ucok Haidir )







