lingkaranpolri.id
PAGAR ALAM Sumatra Selatan — Kasus sengketa kepemilikan lahan di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, resmi dilaporkan ke pihak kepolisian. Pemilik tanah, Ruplan Cik Aris (51), didampingi keluarganya, menempuh jalur hukum setelah tanah miliknya diduga diserobot dan disertifikatkan secara sepihak oleh pihak lain tanpa izin. Peristiwa atau persoalan sengketa lahan ini sendiri diketahui telah terjadi jauh sebelum L.O menjabat sebagai Wali Kota.
Laporan tersebut resmi tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pagar Alam dengan Nomor: STTLP/268/X/2026/SPKT/POLRES PAGAR ALAM/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 30 Oktober 2026. Dalam laporan polisi tersebut, terlapor berinisial L.O dilaporkan atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 502 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Bermula dari Rencana Pembuatan SHM
Kasus ini bermula ketika pelapor hendak mengurus penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pembeli tanahnya, yakni Saudara Iwa dan Hendrik. Namun, permohonan tersebut terkendala di Kantor Pertanahan (BPN) Kota Pagar Alam karena bidang tanah yang dibeli ternyata telah tercakup dan disertifikatkan secara keseluruhan atas nama istri terlapor L.O, yaitu VP.
Berdasarkan keterangan pelapor dalam laporan kepolisian, tindakan penyertifikatan tersebut dilakukan tanpa izin, tanpa sepengetahuan, dan tanpa persetujuan dari dirinya selaku pemilik sah.
Sempat Diklaim Hilang, Ternyata Digadaikan ke Bank
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat ditempuh oleh pelapor dengan mendatangi kediaman terlapor L.O. Terlapor sempat berjanji akan memecah sertifikat tersebut. Terlapor juga sempat berdalih bahwa sertifikat tersebut hilang dan berencana membuat laporan kehilangan di Mapolres Pagar Alam.
Namun, setelah pelapor bersama pihak keluarga mendatangi Kantor BPN Kota Pagar Alam untuk mengecek kebenarannya, didapati informasi bahwa SHM tersebut tidak hilang. Sertifikat tersebut ternyata telah dijaminkan atau digadaikan ke Bank Sumsel Babel di Palembang sejak sekitar tahun 2016 atau 2017.
Mediasi Buntu dan Laporan Resmi Polisi
Pihak BPN Kota Pagar Alam telah memfasilitasi proses mediasi sebanyak dua kali serta melakukan pengukuran ulang di lapangan yang dihadiri oleh unsur pemerintah setempat, babinsa, dan bhabinkamtibmas. Kendati demikian, dari dua kali mediasi yang telah digelar tersebut, tidak ada hasil atau titik terang yang dicapai.
Terlapor L.O yang kini disebut mengubah versi keterangannya dalam menyikapi sengketa ini membuat pihak pelapor akhirnya mengambil langkah tegas dengan melaporkan secara resmi ke pihak berwajib. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian materiel maupun immateriel yang ditaksir mencapai Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).
Saat ini, kasus dugaan penyerobotan lahan tersebut sedang dalam proses penanganan lebih lanjut oleh jajaran Resor Pagar Alam.
Tim-ted







