lingkaranpolri.id
Pemerintah Desa Kota Baru, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, menjadi sorotan serius setelah muncul dugaan minimnya keterbukaan informasi publik terkait pengelolaan anggaran dan pendapatan desa.
Sorotan tersebut mencuat setelah awak media melakukan kunjungan langsung ke Kantor Desa Kota Baru 3 November
2026,dalam rangka menjalankan fungsi.Sosial Kontrol Namun, dalam kunjungan tersebut, awak media tidak menemukan papan infografik APBDes yang terpasang, baik di area luar maupun di dalam kantor desa.
Padahal, papan infografik APBDes merupakan salah satu sarana penting untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat
mengenai pengelolaan keuangan desa. Melalui informasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui sumber pendapatan desa, termasuk Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), serta sumber pendapatan lainnya, berikut rincian belanja dan kegiatan pembangunan yang dibiayai menggunakan uang negara.
Ironisnya, ketika dikonfirmasi mengenai keberadaan infografik tersebut, salah seorang perangkat desa bernama Mila menyampaikan bahwa papan infografik sebenarnya Sudah tersedia, tetapi belum dipasang karena petugas yang bertanggung jawab memasangnya sedang cuti.
“Infografik tersebut ada disimpan, tetapi yang memasang infografik kemarin lagi cuti, Mas,” ujarnya kepada awak media.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan.Mengapa pemasangan informasi publik harus bergantung pada satu orang petugas, sementara keterbukaan informasi mengenai anggaran desa merupakan hal penting yang semestinya menjadi perhatian pemerintah desa secara keseluruhan?
Terlebih, saat ini telah memasuki bulan November 2026. Seharusnya, informasi mengenai APBDes dan realisasi kegiatan desa dapat diakses masyarakat secara terbuka, bukan justru sulit ditemukan ketika masyarakat maupun awak media datang melakukan pengawasan.
Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya kelalaian dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa. Namun demikian, belum terpasangnya papan infografik tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa. Pengelolaan
uang negara Bukan Urusan Tertutup
Perlu dipahami bahwa anggaran desa bukanlah uang pribadi kepala desa ataupun perangkat desa. Setiap rupiah yang bersumber dari keuangan negara maupun pendapatan desa harus dikelola secara bertanggung jawab, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Keterbukaan informasi publik bukan sekadar formalitas administrasi atau kewajiban memasang papan pengumuman. Lebih dari itu, transparansi merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah desa kepada masyarakat yang memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran desa direncanakan, digunakan, dan direalisasikan.
Karena itu, pemerintah desa seharusnya tidak menganggap sepele persoalan keterbukaan informasi publik. Apalagi ketika menyangkut pengelolaan ADD, DD, dan sumber pendapatan desa lainnya.
Dinas terkait dimintak turun tangan
Atas kondisi tersebut, awak media meminta kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pihak kecamatan, serta instansi pengawas terkait agar segera melakukan peninjauan langsung ke Kantor Desa Kota Baru.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah kewajiban keterbukaan informasi APBDes telah dilaksanakan sebagaimana mestinya, sekaligus memastikan informasi mengenai pendapatan, belanja, dan realisasi penggunaan anggaran desa dapat diketahui masyarakat.
Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton dalam pengelolaan anggaran yang seharusnya diperuntukkan
Jika pengelolaan anggaran desa telah dilaksanakan sesuai ketentuan, mengapa informasi yang seharusnya dapat diketahui masyarakat justru belum terpampang secara terbuka?
Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan. Transparansi bukanlah ancaman bagi pemerintah desa, melainkan bukti bahwa pemerintahan berjalan secara terbuka dan bertanggung jawab.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih mengharapkan penjelasan resmi dari Kepala desa ,
( Syafril )






