Lingkaranpolri.id – Tanjungbalai. Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim didampingi Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar, toko grosir, kios, dan swalayan waralaba di Kota Tanjungbalai, Selasa (17/3/2026).
Sidak yang melibatkan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), Balai POM Tanjungbalai, serta Satgas Pangan ini bertujuan memastikan stabilitas harga, ketersediaan stok bahan pokok, serta pengawasan terhadap peredaran produk kadaluwarsa dan minuman beralkohol tanpa izin.
Beberapa lokasi yang menjadi sasaran sidak antara lain Pasar Bengawan di Jalan Veteran. Di salah satu toko grosir, petugas menemukan sejumlah produk pangan olahan berupa tepung yang telah kadaluwarsa sejak 25 September 2024 sebanyak empat kemasan.
Selain itu, juga ditemukan produk saus dan kecap yang masa berlakunya telah habis sejak 11 Desember 2015. Temuan serupa juga didapati di toko lainnya dengan beberapa produk olahan yang sudah tidak layak edar.
Rombongan kemudian melanjutkan sidak ke salah satu swalayan waralaba di Jalan Jenderal Ahmad Yani. Di lokasi ini ditemukan beberapa produk makanan olahan seperti sosis dan minuman teh kemasan rasa lemon yang juga telah melewati masa kedaluwarsa.
Selanjutnya, sidak dilakukan di toko grosir di persimpangan Jalan Jenderal Ahmad Yani dan Tengku Umar, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan. Di lokasi tersebut, Wali Kota kembali menemukan produk minuman kemasan yang sudah kadaluwarsa serta minuman beralkohol yang tidak memiliki izin edar.
Wali Kota juga mengimbau kepada pemilik toko agar segera mengurus izin penjualan minuman beralkohol kepada dinas dan instansi terkait. Balai POM Tanjungbalai juga mengingatkan agar pemilik toko tidak melayani pembelian minuman beralkohol oleh anak di bawah umur, serta memasang imbauan khusus di etalase atau pintu kios.
Tidak hanya pasar dan toko retail, rombongan juga melakukan sidak ke salah satu hotel di Jalan Anwar Idris. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan aktivitas yang mengarah pada penyimpangan sosial selama sidak berlangsung.
Sidak kemudian dilanjutkan ke salah satu kios di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur. Di lokasi ini kembali ditemukan beberapa minuman beralkohol bermerek yang belum memiliki izin edar.
Wali Kota kembali menegaskan larangan penjualan kepada anak di bawah umur serta meminta pemilik kios segera mengurus perizinan.
Usai kegiatan, Mahyaruddin Salim menjelaskan bahwa sidak dilakukan dalam rangka pengawasan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri. Berdasarkan hasil pemantauan di berbagai lokasi, ketersediaan bahan pokok di Kota Tanjungbalai dipastikan dalam kondisi aman dan harga relatif stabil.
“Produk yang telah kedaluwarsa kami minta untuk tidak lagi dijual kepada masyarakat dan segera dimusnahkan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembelian berlebihan menjelang hari raya,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Tanjungbalai berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat guna menjaga stabilitas ekonomi daerah serta memastikan ketersediaan bahan pokok tetap terjaga menjelang perayaan Idul Fitri. (Hanif)







