SEMINAR HUKUM UNTUK MEMBANGUN KEMAJUAN KEHIDUPAN MASYARAKAT LEBIH TERTIB HUKUM NGANJUK 2026.

Selasa, 27 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, Lingkaranpolri.id

selasa -27 Oktober 2026 di Pendopo Sosro Kusumo Kab. Nganjuk diselenggarakan kan Seminar Hukum Nasional.

Langkah Pemerintah Nganjuk dan DPC PERADI Kab. Nganjuk dalam hal lebih memahamkan berlakunya hukum Pidana Indonesia yang baru, menyelenggarakan Seminar Hukum sebagai wahana meningkatan pengetahuan masyarakat Nganjuk, Organisasi Pemerintahan, serta Praktisi Kabupaten Nganjuk

Kegiatan tersebut di atas juga dalam rangka memperingati SumpaPemuda.

Menurut Ir. Budi Waluyo SH. MH. MM. Praktisi Hukum dari DPC Peradi menyampaikan Aktifitas dimaksud lebih menekankan pada kegiatan mencerdaskan kehidupan masyarakat dan negara melalui, SEMINAR HUKUM NASIONAL.

Tema dalam seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan, Transformasi Hukum Pidana Indonesia: Sosialisasi KUHP, KUHAP dan Penyesuaian Sistem Pemidanaan.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru ( Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) mengedepankan pendekatan yang bergeser dari asas retributif (pembalasan) menuju keadilan yang lebih:

– humanis;

– korektif;

– rehabilitatif;

– dan restoratif.

Beberapa poin utama yang dikedepankan dalam KUHP Baru meliputi:

Keadilan Restoratif (Restorative Justice), mengutamakan dialog, perdamaian serta pemulihan keadaan bagi korban dan pelaku dibandingkan sekadar memberikan penderitaan atau pembalasan;

Alternatif Pidana Non-Penjaramenghindari pidana penjara jangka pendek melalui penerapan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial untuk mencegah stigmatisasi serta residivisme;

-Keadilan Korektif dan Rehabilitatifbertujuan membina pelaku agar menyadari kesalahannya serta memulihkan kondisi sosial;

IAsas Ultimum Remedium, menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir (last resort*) dalam menyelesaikan suatu perkara;

Pengakuan Hukum Adat (Living Law)mengakui dan menghormati hukum adat yang hidup dalam masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan hak asasi manusia.

Menurut Budi, hal yang jadi Goal dari hasil seminar, bahwa peserta yang terdiri dari kelembagaan pemerintah, Organisasi, praktisi dan tokoh – tokoh sosial serta media, diharapkan dalam berbangsa dan bernegara khususnya di Kab. Nganjuk secara perspektif dapat menjaga peradaban dengan mengedepankan hukum sebagai panglima, Kata budi.

(Puji Yatemi | Lingkaranpolri.id)

Facebook Comments Box

Penulis : Puji Yatemi

Berita Terkait

Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita Turun Langsung ke Jalan, Ingatkan Pen
Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita Turun Langsung ke Jalan, Ingatkan P
Polres Nganjuk Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2026, Kapolres Tekankan Penegakan Hukum yang Humanis
Polres Nganjuk Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2026, Kapolres Tekankan Penegakan Hukum yang Humanis
HUT ke-27 Tanjung Jabung Timur, Kades Jati Mulyo: Momentum Memajukan Daerah
Kapolsek Pinggir Bantah Terlibat BBM Ilegal, Cek Lapangan: Gudang yang Dituding Sepi.
Kapolres Aceh Utara Sambangi SMKN 1 Lhoksukon, Ajak Pelajar Jauhi Narkoba dan Kenakalan Remaja
SKANDAL DIDUGA BBM ILEGAL Di SERIJABO BARU: GUDANG PENGOPLOSAN SOLAR SUBSIDI DIDUGA DILINDUNGI OKNUM APARAT 

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:25 WIB

SEMINAR HUKUM UNTUK MEMBANGUN KEMAJUAN KEHIDUPAN MASYARAKAT LEBIH TERTIB HUKUM NGANJUK 2026.

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:42 WIB

Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita Turun Langsung ke Jalan, Ingatkan Pen

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:34 WIB

Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita Turun Langsung ke Jalan, Ingatkan P

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:29 WIB

Polres Nganjuk Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2026, Kapolres Tekankan Penegakan Hukum yang Humanis

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:25 WIB

Polres Nganjuk Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2026, Kapolres Tekankan Penegakan Hukum yang Humanis

Berita Terbaru