Lingkaranpolri.id- Sumatra Utara, Batu Bara- Pada sekitar pukul 17.00 wib, Desa Bogak digegerkan oleh peristiwa sadis, terjadinya pembunuhan, peristiwa perkelahian antara adik dan abang kandung, sehingga terjadi korban jiwa, yang dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dusun Cemara, Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, pada hari minggu 11/05/2025.
Setelah mendapatkan informasi, Personil Polsek Labuhan Ruku dengan singgap, turun langsung ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk cek TKP, di dusun Cemara Gang Nyirih Desa Bogak tepatnya depan rumah korban, dan personil Polsek Labuhan Ruku langsung mengamankan 1 (satu) orang laki-laki, yang diduga adalah pelaku pembunuhan Hnf (33 tahun), adalah warga Dusun Cemara Desa Bogak.
Yang menjadi korban pembunuhan adalah seorang laki-laki bernama Hermansyah alias Eman (41 thn), adalah warga Dusun Cemara Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram.
Adapun yang melihat dari kejadian perkara kasus pembunuhan (saksi) kejadian yaitu adalah, Mhd. Bakri (20 thn), Mhd Alex (25 thn), Mhd. Akbar (20 thn), yang mana dari semua saksi adalah dari warga Dusun Cemara Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram, adalah tetangga dari sikorban.
Begini dari Kronologis Kejadiannya, pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 17.00 Wib, Saksi bernama Mhd, Bakri melihat pelaku Hnf turun dari sepeda motor milik abg nya Eman, dan masuk kedalam rumah, maka terdengarlah dari suara ribut ribut, maka terjadilah keributan, kemudian pelaku (Hnf) dan Hermansyah (korban) cekcok (bertengkar mulut), kemudian pelaku dan korban berkelahi di dalam rumah, dan sikorban pun jatuh (tumbang) akibat dipukul pakai kayu, tepat mengenai bahagian kepala belakang, lalu si pelaku menyeret sikorban dari dalam rumah sehingga keluar rumah, kemudian sipelaku mengambil minyak solar, yang mana minyak tersebut hendak digunakan membakar jasad sikorban, sipelaku sempat melarikan diri, yang tak jauh dari lokasi kejadian, lalu sipelaku pun dikejar oleh warga termasuk juga oleh saksi, maka pelaku pun dapat diamankan oleh warga (ikat), setelah itu pihak dari desa (plt Kadus Dusun Cemara Juanda) menghubungi dari pihak Polsek Labuhan Ruku, serta pelaku pun diamankan oleh aparat penegak hukum (APH), kemudian pelaku pun dievakuasi ke Polres Batu Bara.
Si Korban telah meninggal dunia, lalu dievakuasi oleh warga kerumah abg sikorban yang berinisial Iwan, yang berdomisili di daerah Desa Pahlawan Kecamatan Tanjung Tiram.
Pihak dari kepolisian pun memasang garis polisline dilokasi kejadian perkara, dan personil Polsek Labuhan Ruku pun langsung mengamankan pelaku, juga menyita barang bukti dari pelaku.
Kemudian pelaku (Hnf) digelandang petugas guna untuk diamankan, dan dari pihak kepolisian juga membawa dari saksi saksi, guna akan untuk dimintai dari keterangannya, untuk proses hukum lebih lanjut. (Albs)










