Suka Makmue- Lingkaran Polri. Id” Proyek Drainase di pinggir jalan nasional barat selatan tepatnya di desa Krueng, desa Alue Rambut, dan desa Krueng Alim kecamatan Darul Makmur kabupaten Nagan Raya, memicu kontrolfersi, karena tidak adanya papan proyek diduga Siluman” Sabtu 11 April 2026
Warga mempertanyakan dari mana asal -usul dana proyek bahkan kualitas proyek diduga asal jadi, seharusnya rekanan memasang papan proyek sebagai keterbukaan informasi, karena tidak adanya papan proyek terkesan rekanan menutup- nutupi”
Padahal setiap pekerjaan fisik yang menggunakan anggaran negara atau daerah wajib memasang papan proyek sebagai bentuk transparasi dan akuntabilitas, proyek fisik menggunakan anggaran negara telah melanggar UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi.
Proyek tak Berpapan nama juga telah melanggar Perpres No 54 tahun 2010 dan No 70 tahun 2012 mengatur kewajiban memasang papan nama proyek. Bila tidak memasang papan nama proyek maka rekanan atau instansi bisa di kenai sanksi administratif ( teguran lisan/ tertulis) hingga pemberhentian pekerjaan.
Masyarakat berhak menegur pekerja, melaporkan kepemerintah desa/ dinas terkait atau mengadukan ke inspektorat Daerah. Karena proyek yang tidak transparan berpotensi di perisa aparat penegak hukum terkait penyalagunaan keuangan negara. Karena papan nama proyek wajib memuat jesis kegiatan, lokasi, nilai kontrak, nama perusahaan elaksana, dan jangka waktu mulai dan waktu berakhir pekerjaan. Anehnya setiap pekerjaan drainase tidak pernah ada papan proyek pekerjapun tak pakai kelangkapan alat kerja ( APD).
Editor : Dani S/ P,U







