Lingkaran Polri.id | Sabtu, 18 April 2026 | 14:32 WIB_
PELALAWAN – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan memutus peredaran sabu di Pasar Pangkalan Lesung. Tiga pria ditangkap Kamis sore, 17 April 2026, dengan barang bukti hampir 10 gram sabu. Satu pemasok utama masih buron.
Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga menyebut kasus ini bermula dari laporan warga yang resah karena transaksi narkoba makin terang-terangan di sekitar pasar.
Kronologi Penangkapan: 20 Menit Tiga Tersangka
Pukul 17.00 WIB: Polisi mengamankan RAT, 23 tahun, usai memantau gerak-geriknya. Dari pohon akasia di lokasi, ditemukan satu paket sabu 2,41 gram dalam plastik bertuliskan “Lee Mineral”.
RAT mengaku sabu itu miliknya dan menyebut nama R sebagai sumber barang.
Pukul 17.20 WIB: Tim bergerak ke rumah D, 34 tahun. Di sana, R, 36 tahun, ditangkap bersama D. Dari kotak kaleng warna emas di rumah itu, disita dua paket sabu 3,91 gram. Dari tangan D, polisi kembali menyita satu paket sabu 5,29 gram dalam plastik hitam.
Total Barang Bukti Disita
Selain 4 paket sabu dengan total berat ±10 gram, polisi juga menyita:
– 1 unit timbangan digital
– 1 buah sendok sabu
– Beberapa set alat hisap
– Beberapa unit HP untuk transaksi
– 1 unit sepeda motor tanpa nopol
Hasil tes urine RAT, R, dan D ketiganya positif methamphetamine.
Peran Tersangka dan Satu DPO
Hasil pemeriksaan polisi mengungkap struktur jaringan ini:
- R (36): Pemasok ke RAT dan menitipkan barang ke D.
- RAT (23) & D (34): Pengedar dan penyimpan sabu di wilayah Pangkalan Lesung.
- RV: Pemasok ke R. Saat ini berstatus DPO dan masih diburu.
“Kami masih dalami jaringan di atasnya. RV sebagai pemasok utama tetap kami kejar,” tegas Iptu Haryanto, Sabtu 18/4/2026.
Polisi: Laporan Warga Kunci Pengungkapan
Haryanto menegaskan kecepatan tim mengamankan pelaku tidak lepas dari peran aktif masyarakat.
“Begitu informasi masuk, anggota langsung turun. Ini bukti kalau laporan warga tidak kami abaikan. Silakan laporkan, pasti kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Ia memastikan Polres Pelalawan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Terancam 20 Tahun Penjara
RAT, R, dan D kini ditahan di Mapolres Pelalawan. Ketiganya dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 60 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi menyatakan kasus masih dikembangkan untuk membongkar jalur pasok sabu yang masuk ke Kecamatan Pangkalan Lesung.
Data Singkat Penangkapan
Inisial — Usia — Peran — BB Sabu
RAT. 23 Pengedar 2,41 gram
R 36 Pemasok lokal 3,91 gram
D 34 Penyimpan 5,29 gram
RV. – Pemasok utama DPO
(Tim)









