Polres Pelalawan Bekuk 3 Pengedar Sabu di Pangkalan Lesung, Sita Hampir 10 Gram | 1 DPO Diburu

Minggu, 19 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Lingkaran Polri.id | Sabtu, 18 April 2026 | 14:32 WIB_

PELALAWAN – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan memutus peredaran sabu di Pasar Pangkalan Lesung. Tiga pria ditangkap Kamis sore, 17 April 2026, dengan barang bukti hampir 10 gram sabu. Satu pemasok utama masih buron.

Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga menyebut kasus ini bermula dari laporan warga yang resah karena transaksi narkoba makin terang-terangan di sekitar pasar.

Kronologi Penangkapan: 20 Menit Tiga Tersangka
Pukul 17.00 WIB: Polisi mengamankan RAT, 23 tahun, usai memantau gerak-geriknya. Dari pohon akasia di lokasi, ditemukan satu paket sabu 2,41 gram dalam plastik bertuliskan “Lee Mineral”.

RAT mengaku sabu itu miliknya dan menyebut nama R sebagai sumber barang.

Pukul 17.20 WIB: Tim bergerak ke rumah D, 34 tahun. Di sana, R, 36 tahun, ditangkap bersama D. Dari kotak kaleng warna emas di rumah itu, disita dua paket sabu 3,91 gram. Dari tangan D, polisi kembali menyita satu paket sabu 5,29 gram dalam plastik hitam.

Total Barang Bukti Disita
Selain 4 paket sabu dengan total berat ±10 gram, polisi juga menyita:
– 1 unit timbangan digital
– 1 buah sendok sabu
– Beberapa set alat hisap
– Beberapa unit HP untuk transaksi
– 1 unit sepeda motor tanpa nopol

Hasil tes urine RAT, R, dan D ketiganya positif methamphetamine.

Peran Tersangka dan Satu DPO
Hasil pemeriksaan polisi mengungkap struktur jaringan ini:

  • R (36): Pemasok ke RAT dan menitipkan barang ke D.
  • RAT (23) & D (34): Pengedar dan penyimpan sabu di wilayah Pangkalan Lesung.
  • RV: Pemasok ke R. Saat ini berstatus DPO dan masih diburu.

Kami masih dalami jaringan di atasnya. RV sebagai pemasok utama tetap kami kejar,” tegas Iptu Haryanto, Sabtu 18/4/2026.

Polisi: Laporan Warga Kunci Pengungkapan
Haryanto menegaskan kecepatan tim mengamankan pelaku tidak lepas dari peran aktif masyarakat.

“Begitu informasi masuk, anggota langsung turun. Ini bukti kalau laporan warga tidak kami abaikan. Silakan laporkan, pasti kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Ia memastikan Polres Pelalawan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Terancam 20 Tahun Penjara
RAT, R, dan D kini ditahan di Mapolres Pelalawan. Ketiganya dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 60 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Polisi menyatakan kasus masih dikembangkan untuk membongkar jalur pasok sabu yang masuk ke Kecamatan Pangkalan Lesung.

Data Singkat Penangkapan
Inisial  — Usia  — Peran  —  BB Sabu
RAT.     23      Pengedar            2,41 gram
R          36      Pemasok lokal    3,91 gram
D          34      Penyimpan         5,29 gram
RV.       –        Pemasok utama DPO

(Tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Perkuat Sinergi TNI-Polri, Kapolda Sumsel Terima Kunjungan Strategis Tim Sahli Panglima TNI
Dukung Program Prioritas Nasional, Kapolres Banyuasin Salurkan Bantuan Sosial Di Air Kumbang
Keluarga Miskin Tidur Digudang Barang Bekas.
Pendarahan Lagi Diperiksa PT insani Dan Ruma Sakit Efarina Jr.Saragih Siantar Hasil peneriksaan Penebalan Rahim.
Buka Lahan dengan Api, Siap-Siap Masuk Bui: Polisi Aceh Utara Keluarkan Peringatan Keras
Pelalawan Ukir Prestasi Nasional, Dipercaya Duduki Kursi Wakil Ketua Umum AKPSI
Polda Sumsel Siapkan 216 Personel Menuju Purna Tugas Bahagia Dan Bermakna Melalui Latram TA 2026
SMA Negeri 3 Darul Makmur Pagar 100 Meter Dan Mushola.

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 13:49 WIB

Perkuat Sinergi TNI-Polri, Kapolda Sumsel Terima Kunjungan Strategis Tim Sahli Panglima TNI

Selasa, 21 April 2026 - 13:41 WIB

Dukung Program Prioritas Nasional, Kapolres Banyuasin Salurkan Bantuan Sosial Di Air Kumbang

Senin, 20 April 2026 - 22:13 WIB

Keluarga Miskin Tidur Digudang Barang Bekas.

Senin, 20 April 2026 - 22:10 WIB

Pendarahan Lagi Diperiksa PT insani Dan Ruma Sakit Efarina Jr.Saragih Siantar Hasil peneriksaan Penebalan Rahim.

Senin, 20 April 2026 - 20:06 WIB

Buka Lahan dengan Api, Siap-Siap Masuk Bui: Polisi Aceh Utara Keluarkan Peringatan Keras

Berita Terbaru