Pontianak, Kalimantan Barat —lingkaranpolri.id Dugaan penyimpangan anggaran kembali mencuat. Kali ini, proyek rehabilitasi jaringan irigasi rawa yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2025 dengan nilai lebih dari Rp50 miliar menjadi sorotan serius.
Laporan resmi yang disampaikan oleh Tim Investigasi Lapangan LSM Rakyat Menanti Keadilan (LSM-RMK) kepada Kejaksaan Tinggi Kalbar mengungkap sejumlah temuan yang dinilai janggal dan berpotensi merugikan keuangan negara dalam skala besar.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, proyek tersebut diduga tidak melalui mekanisme tender sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Anggaran yang mencapai puluhan miliar rupiah itu disebut dipecah menjadi ratusan paket pekerjaan dengan nilai sekitar Rp190 juta per paket.
Modus pemecahan paket ini dinilai sebagai upaya menghindari proses lelang terbuka. Praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Lebih jauh, temuan di lapangan menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan. Sekitar 90 persen titik lokasi proyek yang tercatat dalam data tidak ditemukan adanya pekerjaan fisik atau bekas pengerjaan sama sekali.
Di Kabupaten Kubu Raya, tercatat sebanyak 295 titik paket pekerjaan, sementara di Kabupaten Mempawah terdapat 64 titik. Total nilai anggaran untuk kedua wilayah ini mencapai sekitar Rp49,21 miliar. Namun, hasil observasi menunjukkan realisasi proyek nyaris tidak terlihat.
Selain itu, tidak ditemukan satu pun papan nama proyek di seluruh lokasi yang diperiksa. Padahal, keberadaan papan informasi proyek merupakan kewajiban sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Ketiadaan papan proyek ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik “proyek siluman” yang tidak transparan dan berpotensi sarat penyimpangan.
LSM-RMK dalam laporannya juga menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat penanggung jawab anggaran di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Barat.
Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh hingga tuntas, termasuk membawa perkara ini ke meja hijau.
“Kerugian negara yang ditimbulkan diduga mencapai puluhan miliar rupiah. Ini bukan persoalan kecil dan harus ditindak tegas,” tegas perwakilan tim investigasi dalam laporannya.
LSM-RMK menyatakan kesiapan untuk memberikan data tambahan serta menjadi saksi pelapor guna mendukung proses hukum yang berjalan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat ditangani secara transparan, profesional, serta tanpa tebang pilih demi menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran negara.
Arip.












