4 Terdakwa Korupsi Aset PTPN 2 Senilai 263 Miliar Dituntut Rendah, Pejabat Kejati Sumut Enggan Ketemu Wartawan, FKSM : Awas Gejala Koruptor Kembali Berpesta.

Sabtu, 16 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN , Lingkaran Porli

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menjatuhkan tuntutan pidana penjara terhadap empat terdakwa kasus korupsi penjualan aset PTPN II yang merugikan negara 263 miliar, masing-masing 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Tuntutan ringan ini membuat publik berang. Tak dapat dibayangkan, perkara yang menggemparkan seantero nusantara ini hanya berakhir dengan tuntutan 1,5 tahun penjara.

Padahal banyak kasus kasus yang kerugian negara nya tak sampai 1 Miliar dituntut tahunan lebih.

Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) menduga ada tangan tangan hebat dibalik tuntutan rendah pengemplang aset negara yang diduga terjadi secara sistematis dan terencana ini.

“Aset negara yang jadi perumahan mewah Citraland ini merugikan negara 263 miliar, tapi apa daya, hanya dituntut 1,5 tahun.

Diakan efek jera nya akan terjadi. Kami minta Jaksa Agung dan Komisi III DPR RI turun tangan mengawasi proses hukum ini,” kata Ketua Umum FKSM Irwansyah, Jumat (15/5/2026).

Ada istilah baru dalam guyon aktivis atas Insan Kejaksaan Sumut pasca ditinggal Harli Siregar dan saat ini dipimpin Muhibuddin, yang menampilkan tuntutan rendah, kekecewaan jurnalis dan keenggan meningkatkan kolaborasi dengan Forwaka Sumut “Mungkin, saat nya, para terduga koruptor berpesta kembali. Semoga hal ini takkan terjadi.

Kami Pengurus FKSM Sumut sebagai bagian masyarakat senantiasa turut menjaga agar supremasi hukum berjalan baik dan ekonomi masyarakat meningkat,” pungkas Irwansyah.

Dalam sidang di PN Tipikor Medan, Keempat terdakwa itu diantaranya mantan Direktur PTPN II periode 2020–2023, Irwan Perangin-angin, dan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sumut, Askani.

Kemudian mantan Kepala BPN Deli Serdang, Abdul Rahim Lubis serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Iman Surbekti.

“Yang Mulia, sebelum kami membacakan tuntutan, kami terlebih dahulu menyampaikam hal-hal memberatkan dan meringankan,” kata JPU Kejati Sukut, Hendri Sipahutar .

sebelum membaca surat tuntutan di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5/2026).

Hal memberatkan, merugikan negara dan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa telah melakukan pengembalian kerugian negara, terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Dalam perkara ini, terdakwa Askani terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait menyalahgunakan kewenangan sebagaimana diatur pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999

Yang diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 20 huruf c junto pasal 10 huruf a ayat 1.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Askani dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan, dan denda sebesar Rp 500 juta,” kata Hendri.

Jika denda tidak dibayar, kata Hendrik, maka subsider penjara selama tiga bulan, dan membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000. Hendrik lanjut membacakan tuntutan terhadap Irwan, Abdul, dan Iman. Mereka masing-masing dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Adapun denda kepada ketiga terdakwa juga sebesar Rp 500 juta.

“Namun terhadap Iman Surbekti dibebankan uang pengganti sebesar Rp 263 miliar atas kerugian uang negara,” ujar Hendrik.

Setelah Jaksa membacakan tuntutan pidana, hakim ketua, Muhammad Kasim, memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan kuasa hukum untuk menanggapi tututan JPU.

Terdakwa dan Kuasa hukum mengaku akan menyampaikan pembelaan atau pledoi. “Saya mewakili semua kuasa hukum Yang Mulai, kami mengajukan Pleidoi (pembelaan) atas tuntutan JPU secara tertulis,” ucap kuasa hukum, Iman Surbakti, Julisman.

Selanjutnya, sidang pembelaan disepakati pada 22 Mei, dan sidang tanggapan pada 25 serta putusan pada 3 Juni 2026.

( WILMAR SIREGAR ) .

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mancing Gratis di Hadiri Ribuan Orang Dalam Rangka Hari Ulang Tahun Tunas Artha Mandiri Syariah (TAM) Yang Ke 51 Tahun. 
Polres Langkat Lakukan Pendalaman Terkait Pemberitaan Dugaan Penggelapan Hasil Penjualan Sawit
Tak Cukup Tutup Sumur Ilegal, GPP Sumsel Desak Polda Kejar Dugaan Otak Mafia Minyak di Muba
VIRAL! Kantor Lurah Ogan Baru Baru Seumur Jagung Diduga Retak, Warga Pertanyakan Proyek Miliaran Rupiah: “Terasa Seperti Gempa Kecil”
Kejari Tanjung Perak Jangan Diam, AMI Minta Kepastian Hukum atas Dugaan Sunat Dana Reses DPRD Surabaya*
TERANG BENDERANG! 30 Tiang Listrik Berdiri di Simpang Tiga, ULP PLN Cabang Panton Labu Disambut Hangat Warga
Jelang Pengesahan Anggota Baru, PSHT Pusat Madiun ikuti deklarasi damai di Polresta Kediri bersama Perguruan Silat Se Kediri Raya
Dukung Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Nganjuk Kota Bagikan Benih Jagung Bhayangkara kepada Petani

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:42 WIB

Mancing Gratis di Hadiri Ribuan Orang Dalam Rangka Hari Ulang Tahun Tunas Artha Mandiri Syariah (TAM) Yang Ke 51 Tahun. 

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:37 WIB

Polres Langkat Lakukan Pendalaman Terkait Pemberitaan Dugaan Penggelapan Hasil Penjualan Sawit

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:12 WIB

Tak Cukup Tutup Sumur Ilegal, GPP Sumsel Desak Polda Kejar Dugaan Otak Mafia Minyak di Muba

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:03 WIB

Kejari Tanjung Perak Jangan Diam, AMI Minta Kepastian Hukum atas Dugaan Sunat Dana Reses DPRD Surabaya*

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:12 WIB

TERANG BENDERANG! 30 Tiang Listrik Berdiri di Simpang Tiga, ULP PLN Cabang Panton Labu Disambut Hangat Warga

Berita Terbaru