Banda Aceh- Lingkaran Polri. Id” Diisikan seorang Ajudan DPRA Aceh berinisial YS alias pale ( 33) diamankan oleh petugas satpol PP dan WH kota Banda Aceh karena berduaan di kamar hotel dengan seorang wanita bukan muhrimnya ( khalwat) ” Senin 01 Juni 2026
YS (33) dan ND ( 41) diamankan disebuah kamar hotel di Banda Aceh pada Minggu 24 /05/2026 sekitar pukul 00.15 wib keduanya disebut baru tiba dari Aceh Barat dan berencana singgah untuk beristirahat. Petugas satpol PP menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, KTP, SIM, dan Satu unit mobil Mitsubishi hitam.
Setelah pengamanan Meraka di bawa ke kantor satpol PP dan WH kota Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan Qanun yang berlaku di Aceh.
Menurut wali kota Banda Aceh Hj Illiza Sa’adudfin Djamal, S.E saat di hubungi melalui WhatsApp pada pukul 18.15 wib menyebutkan bahwa pensngguhan penahanan permintaan keluarga, namun proses hukum tetap berjanji” Tegas Wali kota Banda Aceh Hj Illiza Sa’adudfin Djamal
Editor : P. U / Dani S






