Sergai L.P Pelapor Minta Polisi Usut Tuntas, Terancam Pasal Obstruction of JusticeSEI RAMPAH – Dugaan pengerusakan barang bukti terjadi di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai. Seorang warga Dusun II Desa Pagar Manik, Kecamatan Silinda, bernama Bantu Saragih (63) resmi melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Sergai, Rabu (17/6/2026) malam.Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: LP/B/209/VI/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT. Terlapor dalam kasus ini adalah KISWANTO (50) dkk, yang berprofesi sebagai kasatpam/security warga Kongsi 4 Desa Silida, Kecamatan Silinda.Berdasarkan STTLP yang diterima, peristiwa pengerusakan barang bukti itu terjadi pada Sabtu, 13 Juni 2026 sekira pukul 08.00 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Dusun II Desa Pamah, Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdang Bedagai.“Saya datang melapor jam 21.20 WIB tanggal 17 Juni kemarin. Barang bukti yang dirusak itu milik saya dan kawan-kawan. Kami minta polisi usut tuntas,” kata Bantu Saragih kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).Meski dalam STTLP belum dirinci jenis barang bukti yang dirusak dan nilai kerugiannya, kasus ini ditangani serius oleh Polres Sergai. Pengerusakan barang bukti masuk kategori obstruction of justice dan dijerat Pasal 221 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.Kasat Reskrim Polres Sergai melalui KA SPKT IPDA Jimmi Sianipar yang menandatangani STTLP membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporan sudah kami terima dan saat ini dalam proses penyelidikan. Perkembangannya nanti disampaikan melalui SP2HP,” ujarnya singkat.Polisi kini memburu keterangan saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan untuk mengungkap motif terlapor KISWANTO dkk. Dugaan sementara, pengerusakan dilakukan untuk menghilangkan jejak perkara lain yang sedang bergulir.Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum berhasil dikonfirmasi. Polisi mengimbau terlapor kooperatif memenuhi panggilan penyidik agar kasus cepat terang. (Ade Army Hasibuan)







