Aceh Utara — Lingkaran polri.id
Aktivitas pengambilan tanah yang diduga masuk kategori bahan galian golongan C berlangsung di wilayah Meunasah Nga Buket Suentang, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. Kegiatan ini dikelola oleh Jamal Sakura, yang mengaku berpendidikan sarjana hukum namun menekuni usaha perdagangan.kamis 18/6/2026.
Menurut keterangan Jamal Sakura, kegiatan ini bermula dari kondisi pasca‑banjir yang menimbulkan longsor dan menutup saluran irigasi, berdampak langsung pada tiga desa di sekitarnya. Ia mengaku diminta saran oleh Geuchik setempat, lalu memutuskan bertindak karena merasa masalah tersebut diabaikan pemerintah.
“Dengan lantang ia menyampaikan, dirinya sudah pamit dan meminta izin kepada Pak Geuchik, Kasat Aris Resmob, Pasi Intel, serta Jol wartawan. Ia juga menegaskan, ekskavator yang digunakan siap dibawa ke Polda, namun dengan catatan pihaknya harus mengundang pihak Polda terlebih dahulu,” demikian keterangan yang disampaikan.
Terkait pengambilan dan penjualan tanah, Jamal menjelaskan menggunakan biaya pribadi menyewa ekskavator untuk mengangkat material ke dalam truk, lalu dijual. Pendapatan dari hasil penjualan tersebut ia sebut sebagai tambahan untuk biaya bahan bakar alat kerja serta membeli rokok.
Namun di lapangan, pantauan menunjukkan deretan truk pengangkut tanah melintas berulang kali tanpa satu pun yang menutup muatan. Tanah berjatuhan berserakan, membuat jalan menjadi berlumpur, licin saat hujan, dan berdebu tebal saat terik. Kondisi ini mengancam keselamatan pengendara, terutama sepeda motor, serta mengganggu kesehatan dan kenyamanan warga sekitar. Hingga kini belum ditemukan papan izin resmi lokasi maupun petugas pengatur lalu lintas.
Warga tetap mempertanyakan keabsahan kegiatan tersebut meskipun sudah ada izin lisan dari tokoh masyarakat maupun aparat setempat. “Masalah irigasi memang penting, tapi jalan umum tidak boleh dijadikan korban. Keselamatan kami juga hak yang harus dijaga,” ujar salah satu warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah penertiban resmi. Masyarakat mendesak instansi berwenang segera memverifikasi dokumen, menindak pelanggaran pengangkutan, dan memastikan kegiatan tidak merugikan kepentingan umum.
Tgk leupi







