PUPR/Alkal dan Satpol-PP Indentifikasi Alat Berat Excavator Kecamatan Muara Sabak Timur, “Kepala BAKEUDA” Penguasaan Tanpa Hak Bisa Diproses Hukum
TANJABTIM ..LP..– Alat berat jenis Excavator Hitachi PC 210 yang disebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan sebelumnya dikabarkan sempat dikontrakkan kepada pihak swasta(AZS) oleh mantan Camat Muara Sabak Timur,(DRH) akhirnya diketahui keberadaannya.
Tim dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, bersama unsur terkait, di dampingi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penelusuran ke lokasi tempat excavator tersebut beroperasi guna melakukan penarikan dan pengamanan aset daerah.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKAD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Awaludin, saat dikonfirmasi pada Kamis 18-6-2026, di ruang kerja nya, membenarkan adanya upaya penarikan alat berat tersebut. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengamanan barang milik daerah.
“Saya telah memerintahkan Dinas PUPR dengan melibatkan beberapa personel dari instansi terkait, termasuk Satpol PP dan bagian pengelola aset, untuk menelusuri dan mengamankan excavator tersebut,” ujar Awaludin.
Berdasarkan hasil penelusuran tim, excavator tersebut diketahui berada di Wilayah Londrang, Desa Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, dan diduga sedang digunakan untuk kegiatan usaha oleh pihak tertentu.
Awaludin menegaskan bahwa aset pemerintah daerah harus dikembalikan ke dalam penguasaan pemerintah. Ia juga mengingatkan bahwa pihak yang menguasai atau menghalangi proses pengamanan aset daerah tanpa dasar hukum dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Silakan sampaikan kepada pihak yang menguasai alat tersebut bahwa apabila ada upaya menghalangi penarikan aset milik pemerintah daerah tanpa hak, tentu dapat berimplikasi hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Informasi yang beredar menyebutkan excavator tersebut sebelumnya sempat dikontrakkan oleh mantan Camat Muara Sabak Timur (DRH) kepada seorang pelaku usaha berinisial (AZS) beberapa tahun lalu. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari mantan camat maupun pihak berinisial AZS terkait dasar penguasaan dan penggunaan alat berat tersebut.
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyatakan akan terus melakukan penertiban dan pengamanan terhadap seluruh aset daerah guna memastikan pemanfaatannya sesuai peruntukan dan aturan yang berlaku…” *1214/Team/Red*”








