Meninjak  lanjuti kasus Sengketa Lahan Pamah: Polres Sergai Periksa Saksi Pelapor Dugaan Perusakan Barang Bukti oleh PT Cinta Raja.

Jumat, 10 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERGAI – LP – Unit Pidum Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) hari ini resmi memeriksa dua orang saksi pelapor terkait kasus dugaan perusakan dan penghilangan barang bukti yang masih menjadi objek hukum di lahan sengketa antara masyarakat Desa Pamah, Kecamatan Silinda Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dengan pihak PT Cinta Raja.Dalam pemeriksaan tersebut, saksi pelapor didampingi oleh tim penasihat hukum dari Kantor Hukum MR. Y, yaitu Maspriadi Girsang, S.H., Rustam, S.H., dan Yudi, S.H.

“Hari ini agenda kami adalah mendampingi dua saksi dari pihak masyarakat selaku pelapor untuk memberikan keterangan resmi di hadapan penyidik. Kami mengapresiasi langkah cepat Polres Sergai dan berharap penyidik segera memanggil pihak-pihak terlapor dalam beberapa hari ke depan,” ujar Maspriadi Girsang perwakilan tim penasihat hukum dalam keterangannya di Mapolres Sergai, Senin (6/7/2026).

Kronologi Dugaan Perusakan Barang Bukti.

Kasus ini bergulir setelah tim penyidik bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan peninjauan lapangan dan mencatat titik koordinat di lokasi kejadian pada 5 Juni 2026 lalu. Lokasi tersebut masuk dalam area yang diklaim sebagai konsesi ejaan lama (HGU No. 3) PT Cinta Raja. Saat itu, sejumlah komoditas tanaman milik warga serta fasilitas posko telah didokumentasikan sebagai bukti material sengketa.

Namun, pada 13 Juni 2026, sejumlah oknum yang diduga terafiliasi dengan pihak perusahaan disinyalir kembali ke lokasi membawa truk dan alat potong (“dodos”). Mereka diduga kuat melakukan pembersihan, perusakan, serta pemindahan paksa terhadap barang-barang yang sebelumnya telah dicatat secara resmi oleh BPN dan penyidik.

Komunitas masyarakat Desa Pama dan Serikat Petani Indonesia (SPI) Basis Pama—yang diwakili oleh Tunasno atas delegasi Pak Topik dan pelapor Bantu Saragih—melaporkan kerugian materiil akibat insiden ini yang ditaksir mencapai Rp 25 juta hingga Rp 30 juta. Kerusakan meliputi tanaman pangan (pisang, nanas, kelapa), tanaman rempah (lengkuas, serai), bangunan posko komunitas, hingga peralatan mesin sedot air warga.

Dorongan Hukum Pasal Berlapis.

Kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan pembersihan sepihak tersebut mencederai proses hukum yang sedang berjalan. Pasalnya, PT Cinta Raja sebelumnya juga melaporkan 10 warga atas dugaan penyerobotan lahan, di mana objek tanaman warga tersebut semestinya dijaga sebagai status quo di bawah perlindungan hukum.

Untuk itu, tim hukum mendesak penyidik menggunakan pasal berlapis dalam KUHP yang diperbarui, khususnya Pasal 278 huruf C dan D mengenai penghilangan atau penyembunyian barang-barang yang berkaitan dengan perkara pidana, serta mempertimbangkan Pasal 262 untuk merangkai seluruh tindakan pelanggaran di lapangan.

“Kami memiliki saksi mata kuat di lokasi, termasuk Saudara Sempada Manik, yang melihat langsung aktivitas pembersihan tersebut. Pengrusakan barang yang sedang dalam proses sengketa pidana adalah bentuk tindakan melawan hukum yang serius. Kami mengawal ketat kasus ini hingga status berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan dan siap diuji di pengadilan,” tegas tim kuasa hukum masyarakat Desa Pama.

Pihak masyarakat kini mendesak Polres Sergai untuk segera memanggil nama-nama terlapor, termasuk jajaran kepala keamanan, oknum pekerja, serta keterlibatan pihak luar (“centeng”) yang diduga dikerahkan di area konflik demi kepastian hukum dan keadilan bagi petani Desa Pama.  (Ade Army Hsb).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ratusan Warga Semarakkan Bersih Desa Papar, 152 Tumpeng Warnai Tradisi Syukur dan Kebersamaan
MMA Gelar Alun-Alun Berbek Bersholawat dan Istighotsah Sambut Haul Kanjeng Jimat dan Grebeg Suro 1448 H
PUSKESMAS SIMPANG JAYA TAK KIBARKAN BENDERA, LANGGAR ATURAN UU NO 24 TAHUN 2009.
DPW FRIC Sumsel Apresiasi Langkah Hukum Yang di Ambil Johan Kardinat Praperadilankan Penyidik Reskrim Polres Lahat
Mewakili Kapolri, Irjen Pol. Amur Chandra Tegaskan Komitmen Perdamaian Dunia di UNCOPS 2026
Cegah Begal danTawuran,Tim Presisi Polres Langkat Sisir Jalur Protokol Hingga Perbatasan
Wakapolres Langkat Hadiri Panen Raya Jagung Bersama Gapoktan Maju Bersama di Sei Bingai
Guna Menjaga Keamanan Wilayah, Polsek Padang Tualang Rutin Melaksanakan Patroli Obyek Vital Pada SPBU

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:38 WIB

Ratusan Warga Semarakkan Bersih Desa Papar, 152 Tumpeng Warnai Tradisi Syukur dan Kebersamaan

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:37 WIB

MMA Gelar Alun-Alun Berbek Bersholawat dan Istighotsah Sambut Haul Kanjeng Jimat dan Grebeg Suro 1448 H

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:03 WIB

Meninjak  lanjuti kasus Sengketa Lahan Pamah: Polres Sergai Periksa Saksi Pelapor Dugaan Perusakan Barang Bukti oleh PT Cinta Raja.

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:47 WIB

PUSKESMAS SIMPANG JAYA TAK KIBARKAN BENDERA, LANGGAR ATURAN UU NO 24 TAHUN 2009.

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:22 WIB

DPW FRIC Sumsel Apresiasi Langkah Hukum Yang di Ambil Johan Kardinat Praperadilankan Penyidik Reskrim Polres Lahat

Berita Terbaru